Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi? Ini Syarat, Jadwal dan Lokasi One Way serta Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2022

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi? Ini Syarat, Jadwal dan Lokasi One Way serta Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2022

Pantau.com - Setelah dua tahun terakhir ada larangan mudik karena pandemi COVID-19, tahun ini akhirnya masyarakat bisa melakukan mudik lebaran.

Banyak pilihan kendaraan untuk melakukan mudik, namun jika Anda ingin naik mobil pribadi, tentu juga terdapat syaratnya tersendiri. Apa syarat-syaratnya?

1. Wajib mengisi eHAC pada aplikasi Peduli Lindungi.

2. Menyiapkan sertifikat vaksin dosis ketiga dan aplikasi Peduli Lindung jika telah melakukan vaksin ketiga.

3. Jika baru mendapatkan vaksin kedua, siapkan sertifikat vaksin dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen (maksimal 1 x 24 jam), serta aplikasi Peduli Lindungi.

4. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau belum vaksin, harus menyiapkan hasil negatif rapid test PCR (maksimal 3 x 24 jam), serta aplikasi Peduli Lindungi.

5. Jika memiliki masalah kesehatan khusus atau penyakit komorbid, sediakan hasil negatif rapid test PCR (maksimal 3 x 24 jam) dan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Pemudik dengan mobil pribadi juga bisa melakukan mudik 2022  bersama anak-anak di bawah 6 tahun. Syarat mudik naik mobil pribadi bersama anak-anak antara lain:

A. Anak-anak wajib memiliki pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

B. Pemudik anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi.

C. Anak-anak juga tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Akan Ada Ganjil Genap dan One Way

Sistem satu arah atau one way, hingga ganjil genap telah disiapkan oleh Korlantas Polri demi melancarkan arus mudik 2022. 

Simak jadwal, lokasi, dan sanksi yang bakal diberlakukan.

Kepolisian telah memprediksi bahwa arus mudik akan dimulai pada 28 April 2022, pukul 17.00 WIB.

One way berlaku dari KM 47 Tol Jakarta Cikampek sampai KM 313 gerbang Tol Kali Kangkung.

Tol Jakarta-Cikampek sampai Kali Kangkung akan diterapkan satu arah. Jalur B yang biasanya digunakan untuk kendaraan yang mengarah ke Jakarta, akan dimanfaatkan untuk mengarah ke timur, ke Jawa tengah selama pemberlakuan one way.

Berikut adalah jadwal dan lokasi lengkap one way dan ganjil genap arus mudik lebaran 2022:

Jadwal one way mudik 2022 arus mudik:

One Way 28 April 2022: Pukul 17.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung

One Way 29 April 2022: Pukul 07.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung

One Way 30 April 2022: Pukul 07.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung

One Way 1 Mei 2022: Pukul 07.00-12.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung

Jadwal One Way Arus Balik:

One Way 6 Mei 2022: Pukul 14.00-00.09 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 47 Tol Jakarta-Cikampek

One Way 7 Mei 2022: Pukul 14.00-00.00 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 3 gerbang Tol Halim

One Way 8 Mei 2022: Pukul 14.00-00.09 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 3 gerbang Tol Halim.

(Diolah dari beberapa sumber)

Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani