
Pantau.com - Cicih, wanita berusia 78 tahun asal Bandung mungkin tak pernah membayangkan dirinya akan berurusan dengan hukum di masa tuanya. Terlebih, dirinya yang merupakan seorang janda, digugat empat anak kandungnya lantara harta warisan.
Keempat anak itu berinisial AS, DR, AR, dan AK, menggugat Cicih sebesar Rp 1,6 miliar ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Klien saya Ibu Cicih digugat oleh empat anak kandungnya," ujar Kuasa Hukum Cicih, Hotma Agus Sihombing, Rabu (21/2/2018).
Hotma menuturkan, gugatan itu bermula dari Cicih yang menjual sebagian tanah warisan dari almarhum suaminya, Udin, seluas 91 meter persegi dari total tanah 332 meter persegi di daerah Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Cicih terpaksa menjual tanahnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat utang yang menjeratnya hasil meminjam kepada tetangganya. Tanah 91 meter persegi tersebut dijual Cicih dengan harga Rp250 juta.
"Ibu Cicih enggak punya uang lagi. Dia merasa ada sisa dari hibah suaminya. Karena merasa bagian dia, jadi untuk mempertahankan hidupnya terpaksa dia jual," katanya.
Sepeninggal suaminya, Cicih tidak memiliki penghasilan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari sehingga terpaksa harus berhutang kepada tetangga sekitar. Sementara empat orang anaknya, kata Hotma, seperti kurang peduli terhadap Cicih bahkan jarang menengoknya.
"Dilupakan intinya. Jadi kita bayangkan ada seorang janda nggak punya suami pekerjaan hidup dari mana," kata dia.
Mengetahui tanah dijual, empat orang anaknya tidak setuju dengan apa yang dilakukan Cicih. Mereka beralasan, Cicih menjual tanah tanpa sepengetahuannya hingga akhirnya membawa kasus tersebut ke meja hijau.
Dalam sidang pada Selasa, 20 Februari 2018, Hotma mengatakan, sidang tersebut beragendakan mediasi. Dari keterangan empat anaknya, mereka akan mencabut laporannya dengan beberapa syarat perjanjian.
"Usulan mereka, batalkan perjanjian jual beli, ulangi perjanjian jual beli dengan harganya Rp910 juta karena menurut versi penggugat semeter Rp10 juta. Faktanya ngarang, harga pasaran tiga juta permeter. Jual beli harga Rp250 juta, yang Rp138 juta habis dipakai membangun kos-kosan (salah satu anaknya)," kata dia.
- Penulis :
- Adryan N