HOME  ⁄  Nasional

Cicih Gunakan Uang Penjualan Tanah untuk Biayai Cucu dan Bangun Kos-kosan Penggugat

Oleh Adryan N
SHARE   :

Cicih Gunakan Uang Penjualan Tanah untuk Biayai Cucu dan Bangun Kos-kosan Penggugat

Pantau.com - Cicih (78), ibu yang digugat empat anak kandungnya ternyata tidak menggunakan uang hasil penjualan tanah warisan untuk kepentingan sendiri, namun Cicih juga memakai uang tersebut untuk membiayai sekolah cucunya, yang juga anak dari salah satu penggugat. Tak hanya itu, uang hasil penjualan juga pernah diberikan kepada penggugat untuk membangun kos-kosan.

"Cucunya hidup satu rumah (dengan Cicih). Bahkan selain membiayai sehari-hari, ibu Cicih juga membiayai sampai cucunya sekolah. Uang itu juga malah diberikan kepada salah satu anaknya yang menggugat untuk membangun kos-kosan," kata Kuasa Hukum Cicih, Hotma Agus Sihombing, Rabu (21/2/2018).

Dari harta yang disengketakan tersebut, keempat anaknya yang berinisial AS, DR, AR, dan AK juga mendapat jatah. AS mendapat bagian seluas 1.070 meter persegi, DR seluas 116,6 meter persegi, AR 324 meter persegi dan AK seluas 222,58 meter persegi.

Baca juga: Ibu Berusia 78 Tahun Digugat Empat Anak Kandung Gara-gara Warisan

Sementara Cicih mendapatkan tanah dan bangunan seluas 332 meter persegi. Harta dari suaminya dibagikan sebelum sang suami meninggal dunia.

"Nah setelah dikasih ke anaknya, rumah yang ditempati ibunya dihibahkan juga suaminya ke istrinya (Cicih)," katanya.

Dalam sidang pada Selasa (20/2/2018), Hotma mengatakan, sidang tersebut beragendakan mediasi. Dari keterangan empat anaknya, mereka akan mencabut laporannya dengan beberapa syarat perjanjian.

"Usulan mereka, batalkan perjanjian jual beli, ulangi perjanjian jual beli dengan harganya Rp910 juta karena menurut versi penggugat semeter Rp10 juta. Faktanya ngarang, harga pasaran tiga juta permeter. Jual beli harga Rp250 juta, yang Rp138 juta habis dipakai membangun kos-kosan (salah satu anaknya)," ujar Hotma.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu bernama Cicih (78) digugat empat anak kandungnya karena menjual sebagian tanah warisan dari almarhum suaminya, Udin, seluas 91 meter persegi di daerah Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Cicih terpaksa menjual tanahnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat utang yang menjeratnya hasil meminjam kepada tetangganya. Tanah 91 meter persegi tersebut dijual Cicih dengan harga Rp250 juta.

Penulis :
Adryan N