Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Dia 6 Saksi Kasus Mafia Minyak Goreng, 4 di Antaranya Jadi Tersangka

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Ini Dia 6 Saksi Kasus Mafia Minyak Goreng, 4 di Antaranya Jadi Tersangka

Pantau.comTim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 6 saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oli (CPO) atau kasus kelangkaan minyak goreng pada Selasa, 19 April 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, 6 saksi diperiksa dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Setelah seharian menjalani pemeriksaan, Selasa, 19 April 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya langsung menetapkan 4 tersangka dan menahannya untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikannya.

"Dengan telah ditemukannya alat bukti yang cukup yaitu minimal dua alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka pada hari ini, Selasa 19 april 2022 jaksa penyidik telah menetapkan tersangka," ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengungkapkan ketiga perusahaan telah melakukan komunikasi intens kepada IWW selaku pejabat Kemendag, sehingga mendapatkan izin ekspor, padahal sebelumnya tidak.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musi untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor," kata Jaksa Agung.

Keenam saksi yang kemudian 4 di antaranya dijadikan tersangka dan langsung ditahan:

1. LCWS selaku Owner Independent Research

2. IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (TERSANGKA)

3. PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musi Mas (TERSANGKA)

4. LTT selaku Kepala Divisi Ekspor dan Impor PT WNA, PT MNA, PT SAP

5. SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group (TERSANGKA)

6. MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia (TERSANGKA)

[Laporan Syrudatin]

rn
Penulis :
Aries Setiawan