
Pantau.com - Laporan Ade Armando terhadap Sekjen PAN, Eddy Soeparno atas dugaan pencemaran nama baik karena cuitan penista agama, telah diterima oleh Polda Metro Jaya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pun mengingatkan pihak kepolisian tentang Eddy Soeparno yang memiliki hak imunitas karena merupakan anggota DPR RI. MKD bahkan mengingatkan bahwa hak imunitas DPR tidak dapat ditawar.
Rabu (20/4), Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman mengatakan kepada wartawan, "saya gak tahu apakah itu diterima dalam konteks administratif atau seperti apa, tapi tentu kita perlu mengingatkan Polri sebagai mitra soal hak imunitas anggota DPR yang nggak bisa ditawar-tawar."
Habiburokhman juga menjelaskan bahwa sudah sangat jelas bahwa anggota DPR memiliki kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan beraktivitas dimanapun mereka berada, karena hak imunitas anggota DPR RI ini tertuang di Pasal 20A konstitusi dan Pasal 224 UU MD3.
"Tidak ada celah anggota DPR dipersoalkan secara hukum. Perlu dicatat bahwa status keanggotaan melekat 24 jam. Kemanapun kita selama masa jabatan tetap terikat sebagai anggota DPR," jelasnya
Tak hanya di Indonesia, Habiburokhman menjelaskan bahwa hak imunitas ini juga berlaku di seluruh dunia, karena hak imunitas sangat penting bagi anggota dewan untuk menyuarakan suara rakyat. Ia menekankan bahwa hak tersebut merupakan hal yang melekat dan tak bisa ditawar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pihaknya menerima laporan Ade Armando terhadap Sekjen PAN, Eddy Soeparno.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Endra Zulpan menjelaskan, "semua orang laporan ini bisa kita terima," Rabu (20/4).
Zulpan juga mengaku masih akan mempelajari soal hak imunitas Eddy Soeparno sebagai anggota DPR RI, terkait apakah akan berlaku atau tidak dalam laporan Ade Armando.
"Tapi tergantung proses lanjutnya nanti akan didalami oleh kepolisian. Termasuk kaitan tadi hak imunitas dan sebagainya nanti kepolisian nantinya akan mendalami. Hak imunitas itu kan hak yang dimiliki anggota DPR RI, tetapi terkait dengan kegiatan mereka sebagai anggota Dewan dalam melakukan kegiatan," jelas Zulpan.
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani