Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Korupsi Minyak Goreng Biayai Wacana Tunda Pemilu, Demokrat: Harus Ditelusuri

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

Kasus Korupsi Minyak Goreng Biayai Wacana Tunda Pemilu, Demokrat: Harus Ditelusuri

Pantau.comMasinton Pasaribu, anggota DPR RI Fraksi PDIP mengaku memiliki informasi terkait dugaan adanya pengumpulan dana (fundrising) untuk membiayai wacana penundaan pemilu 2024 dari kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Herzaky Mahendra, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat (PD) pun merespons hal itu.

Ia meminta kasus tersebut ditelusuri dengan benar agar rakyat Indonesia tidak lagi dikorbankan.

Minggu (24/4), Herzaky mengatakan kepada wartawan, "Tentunya isu ini harus ditelusuri benar. Jangan karena ambisi jahat segelintir elit pemerintah untuk berkuasa kembali, rakyat se-Indonesia yang dikorbankan."

Menurut Herzaky, isu ini muncul karena pemerintah lambat mengatasi kasus minyak goreng ini, yang berujung mafia minyak goreng ternyata bekerja sama dengan pejabat pemerintahan.

"Isu ini muncul karena pemerintah lambat sekali mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Berlarut-larut sehingga empat bulan lebih, seperti gamang dan khawatir. Rakyat yang sedang kesusahan karena pandemi, menjadi tambah susah. Ternyata, begitu diselidiki secara mendalam, mafia minyak goreng ini bekerja sama dengan pejabat pemerintahan juga," ujarnya.

Oleh sebab itu, Herzaky menganggap wajar jika berbagai spekulasi muncul dan masyarakat sulit untuk percaya kepada pemerintah terkait kasus minyak goreng ini.

"Karena itu, wajar saja jika bermunculan berbagai macam spekulasi dan ketidakpercayaan kepada pemerintah dalam pengelolaan minyak goreng ini. Katanya ingin memberantas mafia, ternyata mafianya bekerja sama dengan orang dalam pemerintahan juga. Maling teriak maling kata Bang Faisal Basri," katanya.

Dilaporkan sebelumnya bahwa Masinton mengaku memiliki informasi terkait dugaan adanya pengumpulan dana (fundrising) untuk membiayai wacana penundaan pemilu 2024 dari kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO)

"Saya dapat informasi yang menyampaikan kepada saya bahwa dia memberikan sinyalemen ya, menduga bahwa sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal dan mereka mengutamakan ekspor karena kebutuhan fundrising, untuk memelihara dan menunda pemilu itu," ujar Masinton kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 23 April 2022.

Masinton tidak menjelaskan dari mana informasi itu didapat. Tapi yang pasti, dia sedang mendalami pendalaman informasi itu.

"Namanya informasi kan harus kita telaah, harus diverifikasi. Tapi kita juga tidak boleh mengabaikan informasi itu," ucapnya.

Meski begitu, kata Masinton, informasi itu harus menjadi salah satu bagian penting penyidikan yang saat ini sedang dilakukan Kejaksaan Agung. 

"Maka kita harus support Jaksa Agung untuk menelusuri itu, termasuk aktor di balik yang memainkan oligopoli kartel itu," tegasnya.

Dalam cuitan di akun Twitternya, 20 April 2022, Masinton juga sempat menyinggung soal kabar adanya perusahaan besar yang memobilisasi perpanjangan jabatan presiden 3 periode. 

"Korporasi besar perusahaan sawit yang ikut memobilisasi dukungan perpanjangan jabatan presiden 3 periode harus diberi sanksi !!. Selain berkontribusi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Juga ikut berpartisipasi melawan konstitusi. LAWAN OLIGARKI KAPITAL !!" tulis Masinton.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/minyak sawit mentah), yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran. 

Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Peran Wisnu begitu besar dalam kasus mafia minyak goreng ini. Selaku pejabat Kementerian Perdagangan, Wisnu memberikan izin ekspor minyak sawit mentah kepada tiga pihak swasta. Padahal sebelumnya, ketiga perusahaan ini tidak mendapatkan izin.

Ketiga pihak swasta itu pun ditetapkan sebagai tersangka yakni, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani