Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Partai Demokrat Laporkan Akun Medsos Penyebar Hoaks Soal SBY ke Polda Metro Jaya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Partai Demokrat Laporkan Akun Medsos Penyebar Hoaks Soal SBY ke Polda Metro Jaya
Foto: (Sumber: Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Partai Demokrat resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten hoaks yang menyerang Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Laporan tersebut diajukan oleh Badan Hukum dan Pengacara Partai (BHPP) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui Ketua BHPP DPP, Muhajir.

“Benar, semalam Badan Hukum dan Pengacara Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP membuat LP (laporan polisi),” ujar Muhajir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Empat Akun Sosial Media Dilaporkan, Termasuk di YouTube dan TikTok

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 263 Ayat 1, Ayat 2, dan Pasal 264 tentang penyebaran berita bohong.

Kejadian dilaporkan terjadi pada 30 Desember 2025, ketika sejumlah akun media sosial mengunggah konten yang dianggap memfitnah dan merugikan nama baik SBY.

Adapun akun-akun yang dilaporkan meliputi:

YouTube @AGRI FANANI dengan video berjudul "Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI"

YouTube @Bang bOy YTN dengan video "KEBONGKAR SIASAT BUSUK SBY DIBALIK SOMASI KE KETUA YOUTUBER NUSANTARA, TERNYATA U/ TANGKIS AIB INI"

YouTube @Kajian Online dengan video "SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH SBY LANGSUNG PINGSAN SAMPAI DILARIKAN KE RUMAH SAKIT"

TikTok @sudirowibudhiusmp yang menayangkan narasi bertajuk "Sepuluh Bukti Demokrat Bermain Di Ijazah Pak Jokowi" dan menuduh Partai Demokrat menggunakan isu ijazah untuk menjatuhkan lawan politik.

Masuk Tahap Penyelidikan, Demokrat Tuntut Proses Hukum Tegas

Muhajir menyatakan bahwa dirinya selaku pelapor merasa dirugikan secara hukum dan politik atas konten-konten tersebut.

Laporan itu sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16 WIB.

Saat ini, status laporan masih dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh pihak kepolisian.

Penulis :
Aditya Yohan