Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Deklarasi Boyamin Saiman tentang Hubungannya dengan Eks Bupati Banjarnegara Tahanan KPK

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Deklarasi Boyamin Saiman tentang Hubungannya dengan Eks Bupati Banjarnegara Tahanan KPK

Pantau.com - Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS).

Boyamin Saiman memberikan kesaksian tentang perkenalan dirinya dengan Budi Sarwono kepada Pantau.com. Pegiat anti korupsi ini mengatakan belum ada surat, pesan singkat maupun e-mail yang ia terima.

Untuk itu, Boyamin menyatakan sikap dengan deklarasi yang ia buat guna mengantisipasi berita ‘miring’ terkait TPPU Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono.

"Boyamin, Direktur PT Bumi Rejo, dipanggil sebagi saksi terkait penyidikan TPPU tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin, 25 April 2022.

Berikut deklarasi atas nama Boyamin Saiman:

Aku berteman dan mengenal Budi Sarwono Bupati Banjarnegara yang telah ditahan KPK pada tahun 2010.

Aku mengenal awalnya dari Kakaknya yg bernama Budhi Yuwono.

Diteruskan aku jadi kuasa hukum dari perusahaan keluarga orangtuanya.

Namun sejak Budi Sarwono jadi Bupati maka perusahaan tersebut ditarik sepenuhnya saham menjadi milik orang tuanya dan Budi Sarwono tidak punya saham dan tidak jadi pengurus.

Persoalan yang menjerat Budi Sarwono jadi tersangka dan ditahan KPK, aku sepenuhnya tidak mengetahui dan tidak pernah berurusan secara formil maupun materiel.

Salah satu contoh adalah th 2018 dilakukan seleksi jabatan Sekda, aku diminta jadi Pansel namun menolaknya dan akhirnya minta anak LSM Semarang jadi Pansel.

Sepenuhnya aku clear dari urusan Budi Sarwono sebagai Bupati.

Pernah menjadi kuasa hukum anaknya bernama Lasmi Indriyani ketika bongkar mafia sepakbola th. 2019.

Sebagai teman, aku prihatin atas kasusnya, namun aku tidak akan pernah jadi kuasa hukumnya.

Deklarasi ini adalah bentuk pertanggungjawabanku untuk menghindari konflik kepentingan dan biasnya pernyataanku.

Trims.

Boyamin Saiman.

Sebelumnya KPK telah lebih dulu menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA). 

Dalam perkara korupsinya, Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara. Budhi juga diduga mengarahkan Kedy untuk menetapkan adanya komitmen fee terhadap para pengusaha yang ingin menggarap proyek infrastruktur di Banjarnegara.

Bukan hanya itu, Budhi juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. 

Salah satu perusahaan milik keluarga Budhi yang ikut dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara yakni PT Bumi Redjo. Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh Pada 2 Mei 2022

rn
Penulis :
Desi Wahyuni

Terpopuler