billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Alhamdulillah, Honor Rossa Nyanyi di DNA Pro Tidak Disita Bareskrim Polri

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Alhamdulillah, Honor Rossa Nyanyi di DNA Pro Tidak Disita Bareskrim Polri

Pantau.com - Keputusan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menyita uang honor penyanyi Rossa sebesar Rp 172.000.000 terkait kasus dugaan penipuan robot trading ilegal DNA Pro dikritik oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Honor menyanyi kini menjadi kontraversi.

Menurut Abdul, seharusnya penyidik Bareskrim bisa membedakan uang yang diduga hasil kejahatan dengan honor yang dibayar kepada Rossa yang bekerja secara profesional. 

"Penyitaan oleh polisi terhadap honor artis Rossa tidak proporsional, seharusnya dibedakan dengan penerima yang lain karena Rossa kan dibayar secara proporsional," kata Abdul saat dihubungi Senin, 25 April 2022.

Terpisah, Penyidik Bareskrim membantah menyita honor Penyanyi Rossa.

"Penyidik tidak menyita uang Rossa ya, boleh konfirmasi dengan Rossanya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 26 April 2022.

Ia juga membantah bahwa Rossa mengembalikan uang honor Rp172 juta seusai diperiksa Bareskrim Polri. Adapun uang itu murni hasil kerjasama professional antara Rossa dan DNA Pro.

"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik, kan ada kontraknya sebagai professional, penyidik tidak menyita," jelasnya.

Selepas pemeriksaan, pemilik nama lengkap Sri Rossa Roslaina Handiyani mengatakan, dia memang diundang dalam acara yang digelar DNA Pro Academy di Bali pada akhir 2021 lalu. Namun, dia membantah terlibat menjadi mitra atau duta produk dari DNA Pro. 

"Saya enggak punya kerja sama apa-apa. Saya memang menyanyi untuk sebuah acara. Jadi, saya diminta menyanyi sama manajemen saya karena ada kontrak," kata Rossa usai pemeriksaan. 

Hal yang pasti, kata Rossa, dirinya bersedia jika diminta untuk menyerahkan uang yang diberikan dari DNA Pro kepada Bareskrim Polri. Uang tersebut nantinya bakal diserahkan untuk proses penyitaan.

"Insya Allah akan dikembalikan kok kalau memang harus dikembalikan. Bukan dikembalikan sih sebetulnya, ini kalau tadi penyidik bilangnya bukan dikembalikan, kalau dikembalikan kan artinya saya sebagai barang bukti. Jadi mungkin disita sementara sebelum dibuktikan," ujarnya.

Kasus ini bermula setelah 122 orang yang menjadi korban penipuan DNA Pro melapor kepada polisi pada 28 Maret 2022. Mereka melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh PT Digital Net Aset yang mengelola robot trading DNA Pro.

Jumlah kerugian dalam kasus investasi ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 97 miliar. Sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam perkara itu. Sebanyak 7 orang sudah ditahan, sedangkan 5 orang dinyatakan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.


rn
Penulis :
Desi Wahyuni