HOME  ⁄  Nasional

Masinton Siap 'Nyanyi' Mafia Minyak Goreng yang Sponsori Penundaan Pemilu kepada Kejaksaan Agung

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Masinton Siap 'Nyanyi' Mafia Minyak Goreng yang Sponsori Penundaan Pemilu kepada Kejaksaan Agung

Pantau.comAnggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu siap memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait adanya perusahaan sawit yang menjadi sponsor rencana penundaan pemilu 2024.

Masinton menegaskan siap membantu Kejagung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang menjerat Direktur Jenderal Perdagangan luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

"Jika Kejagung memerlukan informasi tambahan, pasti kita support dan sampaikan," ujar Masinton kepada wartawan, Selasa, 26 April 2022.

Meski demikian, kata Masinton, berbagai informasi terkait yang beredar di publik maupun belum, sudah dimiliki oleh penyidik Kejagung.

Selain itu, dengan kemampuan sumber daya yang dimiliki, Masinton yakin, Kejagung akan mampu menuntaskan kasus mafia minyak goreng ini.

"Dengan berbagai instrumen penegakan hukum yang dimiliki, saya yakin pengumpulan informasi dan bahan keterangan yang dihimpun jaksa penyidik Kejagung sudah lebih banyak ketimbang informasi yang kami miliki," tuturnya.

Masinton mengapresiasi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang gerak cepat menelisik kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah.

"Kita support Jaksa Agung beserta jajarannya melakukan investigasi dan penyidikan untuk mengungkap pelaku individu maupun korporasi yang terlibat, kemudian dalang dan aktor yang menggerakkan, serta motif para pelaku dan aktor yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng dan menciptakan keresahan masyarakat luas," tuturnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah, yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran. 

Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Peran Wisnu begitu besar dalam kasus mafia minyak goreng ini. Selaku pejabat Kementerian Perdagangan, Wisnu memberikan izin ekspor minyak sawit mentah kepada tiga pihak swasta. Padahal sebelumnya, ketiga perusahaan ini tidak mendapatkan izin.

Ketiga pihak swasta itu pun ditetapkan sebagai tersangka yakni, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

rn
Penulis :
Aries Setiawan