
Pantau.com - Bareskrim Polri sempat menyita honor penyanyi kondang Rossa saat ia manggung di acara DNA Pro. Namun, usai diselidiki, akhirnya honor tersebut dikembalikan lagi ke penyanyi berdarah sunda itu.
Beda dengan Rizky Billar dan Ivan Gunawan, justru uang DNA Pro yang mengalir ke mereka tetap disita. Lantas, apa alasan uang Rossa dikembalikan, sedangkan uang Rizky Billar dan Ivan Gunawan tetap disita?
Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan terkait alasan dari disita dan tidaknya aliran dana DNA Pro tersebut. Menurutnya, Rossa menerima uang tersebut murni profesionalitas dan tak ada niat jahat, yakni bernyanyi di acara itu.
“Kami gelar perkara dulu, ternyata di kami hasil gelar perkara tidak ada niat jahat si Rossa tersebut. Artinya, dia melaksanakan kegiatan sesuai profesionalisme,” kata Whisnu pada Selasa, 26 April 2022.
Menurut Whisnu, uang DNA Pro yang mengalir ke Rizky Billar dan Ivan Gunawan itu tetap disita karena itu murni untuk konten robot trading tersebut.
"Kecuali beda dengan Leslar (Lesti dan Billar) dia itu kan konten, dia tahu itu buat konten, tahu salah. Jadi harus dikembalikan," tambahnya.
Whisnu juga menambahkan bahwa Ivan Gunawan juga terbukti menjadi Brand Ambassador (BA) di robot trading DNA Pro.
"Ivan juga dia sebagai BA, dia tahu. Beda dengan dia (Rossa) nyanyi atau MC, beda MC. DJ Una beda itu," katanya.
Kemudian, ia pun menjelaskan pihaknya sering menggelar perkara internal untuk menentukan apakah ada atau tidak unsur pidana terkait dana DNA Pro yang mengalir ke sejumlah public figure.
"Iya, kita ada diskusikan, gelar perkara di internal, diskusi ini hasil pemeriksaan seperti ini, itu terus dilakukan setelah sore, setelah memeriksa kita gelar perkara kecil antara penyidik dengan kanitnya, ini apa langkah-langkahnya. Oh, ternyata tidak ada mens rea-nya," katanya.
"Jadi kita lakukan setiap hari setelah penyidikan, pasti ada namanya gelar perkara kecil," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Rizky Billar dan Lesti Kejora telah diperiksa tim penyidik Bareskrim terkait kasus robot trading DNA Pro. Keduanya menerima uang Rp1 miliar dari salah satu tersangka kasus ini dan telah menyerahkannya ke polisi untuk selanjutnya disita.
"Benar, Rp 1 miliar, kami kembalikan, tidak kurang," kata Rizky di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 April 2022.
Rizky mengatakan bahwa dirinya menerima uang itu dari tersangka kasus DNA Pro Stefanus Richard (SR). Dia menceritakan bahwa perkenalan dirinya dengan Stefanus berawal dari niat kolaborasi dalam konten di media sosial.
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih