
Pantau.com - Sempat beredar video rekaman percakapan yang di duga Anak Bupati Bogor Ade Yasin dengan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)saat ade Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediamannya Selasa, 26 April 2022.
Nadia Hasna Humaira mengunggah video tersebut dalam insta story instagram miliknya saat mendatangi ibunya yang sedang diperiksa KPK.
Nadia adalah putri Bupati Bogor Ade Yasin. Dalam video itu terdengar percakapan laki-laki yang diduga petugas KPK dan seorang perempuan yang diduga Nadia.
Dalam pembicaraan itu, pria diduga penyidik KPK mengatakan penangkapan terhadap Ade Yasin dalam rangka meminta keterangan.
Video berlatar hitam itu hanya terdengar tiga orang berbicara.
Diduga percakapan berlangsung tadi malam, 26 April 2022, ketika Bupati Ade Yasin didatangi KPK.
Berikut percakapan yang di duga anak Ade Yasin bersama Penyidik KPK:
"Mengantar ibu (Ade Yasin) ke sana, untuk dimintai keterangan sih," kata seorang pria.
"Gimana prosesnya tadi?" tanya wanita diduga Nadia.
"Kalau tertangkap tangan atau OTT kami kan diminta, punya waktunya cuma 1x24 jam terkait yang sono, untuk membuktikan yang sudah ditangkap tadi."
"Karena ibu ini selaku pemegang keuangan daerah, penanggungjawab tertinggi, kami ingin mengetahui terkait proses yang ada di sini itu seperti apa," jelas sang pria.
"Ow, jadi diminta keterangan saja ya," ujar wanita diduga Nadia.
"Iya, minta keterangan," jawab sang pria.
"Oke," kata wanita diduga Nadia.
Pembicaraan berlangsung tenang, seperti berbisik tanpa ada keributan.
Di akhir story instagramnya, Nadia menulis rekaman itu merupakan rekaman peristiwa tadi malam.
"Rekaman tadi malam"," tulisnya.
Namun disayangkan, setelah di kroscheck oleh Pantau.com, akun instragram Nadia sudah tidak ada. Namun video percakapan tersebut sempat viral di akun YouTube.
Ditangkapnya Ade Yasin sungguh bertolak belakang dengan pernyataan dia sebelumnya kepada jajarannya, agar tidak korupsi dan menerima gratifikasi dalam bentuk THR persis sehari sebelum ditangkap, 25 April 2022.
Ade Yasin sempat memberi peringatan kepada jajarannya untuk tidak korupsi dalam surat yang diedarkan terkait THR.
Lewat SE tersebut, Ade melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan, dan karyawan BUMD meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
"Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade Yasin, Senin, 25 April 2022.
- Penulis :
- Desi Wahyuni