HOME  ⁄  Nasional

Geledah Rumah Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Temukan Dokumen dan Uang Asing, Diduga terkait Kasus Suap

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Geledah Rumah Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Temukan Dokumen dan Uang Asing, Diduga terkait Kasus Suap

Pantau.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin, Kamis, 28 April 2022. 

Lokasi yang digeledah itu di antaranya, rumah Ade Yasin di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor dan kantor BPKAD Pemkab Bogor.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen keuangan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat, 29 April 2022.

Selain mengamankan sejumlah dokumen, penyidik KPK juga menemukan uang asing. KPK menduga bukti-bukti itu terkait dengan kasus yang menjerat Ade Yasin.

"Ditemukan juga uang dalam pecahan mata uang asing. Bukti-bukti itu diduga berkaitan dengan pokok perkara," ujar Ali.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Sebagai pemberi, yakni Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut, agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

rn
Penulis :
Aries Setiawan

Terpopuler