
Pantau.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memperpanjang masa penahanan kepada empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengungkapkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 9 Mei 2022 sampai 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 19 / RT.2 / F.3 / Ft.1 / 04 / 2022 tanggal 27 April 2022," ujar Ketut Sumedana, Rabu, 11 Mei 2022.
Menurut Kapuspenkum, perpanjangan penahanan kepada para tersangka dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tersangka sebanyak 4 orang yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag; Stanley MA (SMA), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau; Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan Picare Togar (PT), General Manager PT Musi Emas.
Para tersangka diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mereka diduga bersama-sama melawan hukum dengan melakukan manipulasi persetujuan ekspor minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya. [Laporan Syrudatin]
- Penulis :
- Aries Setiawan