
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi dalam kasus tata niaga PT Timah Tbk, Harvey Moeis, hingga 40 hari ke depan.
"Saat ini, yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan masa penahanannya diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari ke depan, mulai dari tanggal 16 April hingga 25 Mei," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana, Sabtu (20/4/2024).
Ketut menjelaskan, saat ini Harvey masih dalam proses penanganan oleh penyidik. Ia menegaskan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jika kami tidak memperpanjang masa penahanan, maka tersangka akan dibebaskan demi hukum. Sebagaimana yang diatur, kami memiliki kewenangan untuk menahan tersangka selama kurang lebih 60 hari, di mana 20 hari pertama berada di bawah penyidikan, dan dapat diperpanjang selama 40 hari oleh penuntut umum," jelas Ketut.
Selain itu, Ketut juga memberikan klarifikasi mengenai status istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, dalam kasus tersebut. Menurutnya, saat ini Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
"Untuk saat ini, statusnya masih sebagai saksi," tambahnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, di mana salah satunya dijerat atas dugaan perintangan penyidikan. Sedangkan 15 tersangka lainnya terlibat dalam pokok perkara tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi