
Pantau.com - Sah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan nomor perundangan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Undang-undang ini dibuat dengan harapan TPKS punah di tanah air.
UU yang berisi 93 pasal ini resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022. Salinan UU TPKS diunggah dalam website resmi jdih.setneg.go.id. UU TPKS resmi diundangkan pada 9 Mei 2022 dan masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia," bunyi UU tersebut, dilihat jdih.setneg.go.id, Rabu, 11 Mei 2022.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang TPKS. Pengesahan diambil dalam rapat paripurna hari Selasa, 12 April 2022.
Sejumlah organisasi perempuan Indonesia hadir dalam pengesahan itu. Di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, LBH APIK Jakarta, Perhimpunan Jiwa Sehat, Perwati, Puan Seni Indonesia dan GMNI.
"Semua hadir untuk mendukung pengambilan keputusan terkait dengan keputusan RUU TPS," kata Puan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
- Penulis :
- Tim Pantau.com