billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Firsha, Anak Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Punya Uang Jajan Rp50Juta saat SMP

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Firsha, Anak Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Punya Uang Jajan Rp50Juta saat SMP

Pantau.com - Sidang M Farsha Kautsar Anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, yang terlibat kasus korupsi sang ayah kembali digelar. Farsha dikenal sejak SMP sudah tajir, pegang uang jajan Rp50juta/ bulan. Hal ini diungkap teman SMP Farsha dipersidangan.

Farsha melakukan 21 kali transfer ke rekening Pramugari Siwi dengan total nilai Rp647,85 juta. Pada sidang Suap pajak Wawan Ridwan di Pengadilan Tipikor, Selasa, 10 Mei 2022 Farsha diketahui telah bertransaksi Valas sebanyak Rp9 miliar melalui money changer di Summarecon Bekasi Jawa Barat, serta meminjam rekening temannya hingga ratusan juta rupiah dengan alasan rekeningnya over limit.

Hal tersebut terungkap dalam kesaksian kasir perusahaan valas di Summarecon Bekasi, Tri Kusuma Astuti, serta Bimo Edwinanto teman SMP Farsha. 

Menurut Tri, pihaknya membukukan transaksi penukaran dolar Amerika dan Dolar Singapura oleh Farsa hingga mencapai Rp9 miliar lebih, sebanyak 21 kali transaksi.

Menurutnya , Transaksi paling kecil Rp42 juta hingga Rp1,3 miliar

“Transfer dan cash. Ke rekening Farsa, 9 miliar rupiah total, ke atas nama Farsha, “ ujarnya.

Dia mengaku sebagai kasir hanya mengikuti perintah atasan sehingga tidak menanyakan sumber uang dan meminta KTP jika transaksi melebihi Rp50juta.

Menurutnya transaksi Farsha langsung dengan kepala toko yang bernama Antoni yang kemudian di pecat karena kasus penggelapan uang perusahaan, sehingga KPK kesulitan menghadirkan yang bersangkutan.

“Pas Pak Farsha datang, hanya menghitung uang yang diserahkan, sedangkan urusannya detail hanya kepala toko,” ujarnya.

“Biasanya chat wa dulu dengan kepala toko, kami hanya menghitung saja,” lanjutnya.

Ketika dikonfirmasi Farsha mengakui sering mengambil sendiri uang pecahan dolar seribuan untuk penukaran penukaran valas tersebut dari dalam brankas milik ayahnya.

Farsha juga menyatakan mencabut keterangan di BAP selaku pengedar narkoba untuk mengelabui KPK atas transaksi transaksi yang fantastis tersebut.

Sementara itu, kesaksian Bimo Edwinanto menerangkan, dia kenal Farsha sejak SMP dan mengetahui kehidupan glamor yang bersangkutan ketika satu kos saat kuliah di Jogjakarta.

Dia mengetahui Farsha anak pegawai pajak dan sejak SMP selalu mentraktirnya jajan.

“Pas dari SMP Farsa sering membelikan jajan saya, jadinya,” ujar Bimo menjawab pertanyaan jaksa apakah memang sejak SMP Farsha memiliki uang yang cukup banyak.

Bimo mengetahui, berdasarkan pengakuan Farsha memiliki banyak uang karena diberikan uang jajan oleh orang tuanya Rp50juta perbulannya, sedangkan dia pada hanya menerima uang jajan 900 ribu perbulan dari orang tuanya.

“Kebetulan satu kos, dan meminjam rekening karena rekeningnya over limit,” ungkap Bimo saat diklarifikasi soal adanya transaksi ratusan juta di rekening miliknya.

“Dia bilang uang bulanan dia,” ujar Bimo.

Menurutnya, dia juga mengetahui selaku mahasiswa Farsha juga membeli mobil mewah mercy seharga Rp 1,4 miliar dan STNK diatasnamakan sopir nya yang bernama Dian Nurchayo.

Akan tetapi mobil tersebut diijual setelah pemakaian 3 bulan dengan harga Rp.1,1 miliar, yang kemudian dibelikan mobil Honda CRV.

“Sudah dijual 2019 dipakai 3 bulan,” kata Bimo menjawab pertanyaan Hakim ketua Fahzal Hendri.

Salain itu Farsha juga memiliki mobil Mitsubishi Outlander, menurut Bimo, Farsa mengaku membeli mobil mewah dari uang bulanannya dari orang tuanya selaku pegawai pajak.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Wawan Ridwan selaku supervisor pemeriksa pajak bersama ketua Tim Alfred Simanjuntak bersama sama dengan direktur pajak angin Prayitno, Kasubid Pajak Dadan dan anggota tim lainya telah menerima suap terkait manipulasi pajak dari 3 perusahaan.

Wawan dan Alfred diduga telah menerima bagian jatah fee masing-masing SGD606,250 atau setara dengan Rp6 miliar rupiah per orang.

Fee tersebut merupakan sebagian jatah fee yang didapat dari hasil memanipulasi pajak 3 perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama dengan total keseluruhan Rp15 miliar dan 4juta Dolar Singapura.

Keduanya juga diduga menerima gratifikasi 9 perusahaan yakni PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net dan PT Gunung Madu Plantations.

Atas gratifikasi tersebut Wawan dan Alfred mendapat jatah masing masing Rp.2,4 miliar.

Selain didakwa menerima suap, dan gratifikasi Wawan Ridwan juga di dakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan membelanjakan barang mewah antara lain jam tangan Seharga Rp800 juta, membeli mobil, serta membuka usaha.

[Laporan: Syrudatin]

Penulis :
Desi Wahyuni