Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wanda Hamidah Dipolisikan Eks Suami Masuk Pekarangan dan Rusak Rumah

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Wanda Hamidah Dipolisikan Eks Suami Masuk Pekarangan dan Rusak Rumah
Pantau.com - Masalah hak asuh anak aktris Wanda Hamidah dengan eks suaminya Daniel Patrick Schuldt Hadi berujung di kepolisian. Wanda mengamuk masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan.

Wanda dilaporkan eks suami ke Polres Metro Depok Jawa Barat terkait dugaan kasus perusakan rumah dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan juga penistaan. Wanda Hamidah mengklarifikasinya lewat akun instagramnya.
"Lelah dan kangen ingin bertemu anak-anak saya. Saya menerobos masuk dan tidak dibukakan pintu. Benar saya merusak pintu dan jendela karena rasa frustrasi saya, kerinduan saya, dan kemarahan saya karena saya tidak dapat bertemu dengan anak saya, dan anak saya tidak dikembalikan kepada saya sebagai ibu yang mempunyai hak perwalian," tuturnya.

Dalam akun instagram resminya, @wanda_hamidah, Wanda menjelaskan, awalnya mantan suaminya, Daniel membawa anaknya, Malakai, pada Sabtu dan Minggu. Namun Wanda mengatakan pada Minggu malam anaknya tidak dipulangkan.

"Saya akan coba jelaskan bahwa temen-temen mungkin tau saya divorce dengan ayahnya Malakai. Dan kemarin seperti biasa hari Sabtu-Minggu Malakai bersama ayahnya, dan hari minggu malam harusnya Malakai sudah dikembalikan kepada saya, yang terjadi adalah Malakai tidak dikembalikan kepada saya," kata Wanda.

Wanda mengatakan hal tersebut membuatnya panik dan marah. Mantan suaminya pun disebut berusaha menghilangkan jejak dan tidak merespons telepon Wanda.

"Hal itu membuat saya panik dan saya marah sekali, bahkan ayahnya Malakai berusaha menghilangkan jejak ketika saya datangi rumah yang lama, dia sudah tidak ada di rumah yang lama, ketika saya menanyakan hal rumah yang baru dalam maksud untuk menjemput Malakai, telepon saya tidak diangkat-angkat. Saya telepon tidak diangkat-angkat karena saya tidak tau rumah yang baru dimana sekarang," kata Wanda.

Ia menuturkan sempat mendatangi rumah lama mantan suaminya sebelum akhirnya mengetahui alamat baru rumah mantan suaminya. Namun Wanda mengaku justru tidak dibukakan pintu.

"Kemudian ada teman yang memberi tahu saya di mana rumah dia, saya datang ke situ ketika saya datang idealnya saya dibukakan pintu dan Malakainya dikembalikan kepada saya sebagai orang yang berhak. Sebagai seorang ibu dan secara putusan pengadilan ketika perceraian kami Malakai berada dalam pengasuhan saya yang sudah diputuskan inkrah berkeputusan tetap oleh hakim," kata Wanda.

"Tapi yang terjadi sebaliknya, saya tidak disambut dengan baik, saya panik saya frustrasi, saya marah, setelah kerja dua hari syuting dan rindu sekali dengan anak saya, lelah juga. Saya syuting di Puncak, 5 jam dari Puncak menuju Jakarta," sambungnya.

Wanda lantas mengakui melakukan perusakan pada pintu dan jendela rumah mantan suaminya. Menurutnya, hal ini dilakukan dalam kondisi frustrasi, marah, dan rindu karena tidak dapat bertemu dengan sang anak.

"Lelah dan kangen ingin bertemu anak-anak saya. Saya menerobos masuk dan tidak dibukakan pintu. Benar saya merusak pintu dan jendela karena rasa frustrasi saya, kerinduan saya, dan kemarahan saya karena saya tidak dapat bertemu dengan anak saya, dan anak saya tidak dikembalikan kepada saya sebagai ibu yang mempunyai hak perwalian," tuturnya.

Ia menyebut akan terus melakukan berbagai upaya untuk dapat kembali bertemu dengan sang anak. Sedangkan terkait pelaporan, Wanda menyerahkan urusan tersebut kepada pihak pengacara.

"Saya sebagai seorang ibu akan terus berupaya, berbagai upaya akan saya upayakan untuk mendapatkan hak saya kembali dan untuk memeluk Malakai kembali ke pangkuan saya, saya akan perjuangkan hak saya sebagai seorang ibu. Untuk masalah proses hukum saya tidak akan panjang lebar di sini, silakan tanyakan pada lawyer saya. Untuk Malakai kalau Malakai melihat ini, we miss you so much... ibu, abang-abang, dan kakak kangen sekali dengan Malakai," kata Wanda.

Diketahui sebelumnya, Wanda dilaporkan terkait dugaan kasus perusakan rumah dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan sudah menerima laporan awal. Adapun laporan terhadap Wanda Hamidah adalah perusakan rumah.

"Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan Pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," papar Yogen kepada wartawan di Depok, Selasa (17/5/2022).

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 167 KUHP mengenai masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin, Pasal 406 perihal perusakan, dan Pasal 335 terkait perbuatan tak menyenangkan.

Nantinya, Polres Depok akan memanggil saksi lain hingga terlapor untuk meminta klarifikasi. Adapun motif bermula dari pelapor dan terlapor yang janjian terkait hak asuh anak.
Penulis :
Desi Wahyuni