
Pantau.com - Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menghadirkan keterangan saksi korban Mohammad Kosman alias M Kace alias M Kece.
Dihadapan majelis hakim Djuyamto, M Kace menceritakan bagaimana dia mendapat perlakuan dikeroyok dan dilumuri feces (kotoran manusia) oleh Napoleon.
Sambil bercerita M Kace juga diminta memperagakan bagaimana dia di pukul oleh Napoleon beserta beberapa orang lainya sesama penghuni rutan mabes polri Agustus 2021.
M Kace, menjelaskan sebelumnya pada tengah malam didatangi 6 orang ke ruang tahanannya dan dicecar beberapa pertanyaan terkait postingan nya di akun YouTube miliknya yang dinilai menghina Nabi Muhammad dan menyinggung perasaan umat Islam di Indonesia.
Jaksa mengkonfirmasi apakah termasuk didalam channel YouTubenya mengatakan umat Islam di Indonesia telah dibohongi oleh orang Arab
M kace mengaku belajar otodidak soal hadist nabi, diapun diajak debat terkait hadist tersebut ketika didatangi Napoleon dan kawan kawan ke ruang tahanannya. Menurutnya pertanyaan yang diajukan, jika dijawab salah, tidak dijawab pun salah.
Jaksa juga membacakan hasil visum et repertum rumah sakit Polri Sukanto terkait luka-luka yang di derita M Kace , diwajah dan juga pinggang M Kace.
Menurut jaksa mesti dirujuk ke dokter mata, M Kace tidak mengindahkan nya. Menurut jaksa atas luka-luka tersebut, kegiatan fisik M Kace tidak terganggu. Hanya saja yang bersangkutan mengaku rasa sakitnya setelah 3- 4 hari baru berkurang.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal berlapis dan alternatif melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada Mohammad Kosman Alias M Kace Alias M Kece Agustus 2021 lalu.
Napoleon didakwa melanggar pasal 170 terkait pengeroyokan pasal 351 penganiayaan kepada Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece.
Jaksa menguraikan peristiwa bermula ketika Muhammad Kosman ditahan dirutan nomor 11 Mabes Polri Agustus 2021 lalu. Pada saat itu Napoleon Bonaparte juga menempati di rutan yang sama di ruang tahanan nomor 26.
Irjen Napoleon Bonaparte diduga bersama dengan 4 terdakwa lainnya yang disidang terpisah, merupakan sesama warga rutan mabes polri yang diduga telah mengeroyok M Kece dan melempar kotoran manusia diruang tahanan nomor 11 tempat M Kace ditahan.
Napoleon kembali mendapat masalah hukum ketika saat menjalani pidana perkara suap red notice Joko Chandra, melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada Mohammad Kosman alias M Kace di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Sedangkan, Mohammad Kosman alias M Kace sendiri terjerat pekara dugaan penistaan agama dan telah divonis 10 tahun oleh Pengadilan.
[Laporan: Syrudatin]
Dihadapan majelis hakim Djuyamto, M Kace menceritakan bagaimana dia mendapat perlakuan dikeroyok dan dilumuri feces (kotoran manusia) oleh Napoleon.
Sambil bercerita M Kace juga diminta memperagakan bagaimana dia di pukul oleh Napoleon beserta beberapa orang lainya sesama penghuni rutan mabes polri Agustus 2021.
M Kace, menjelaskan sebelumnya pada tengah malam didatangi 6 orang ke ruang tahanannya dan dicecar beberapa pertanyaan terkait postingan nya di akun YouTube miliknya yang dinilai menghina Nabi Muhammad dan menyinggung perasaan umat Islam di Indonesia.
Jaksa mengkonfirmasi apakah termasuk didalam channel YouTubenya mengatakan umat Islam di Indonesia telah dibohongi oleh orang Arab
M kace mengaku belajar otodidak soal hadist nabi, diapun diajak debat terkait hadist tersebut ketika didatangi Napoleon dan kawan kawan ke ruang tahanannya. Menurutnya pertanyaan yang diajukan, jika dijawab salah, tidak dijawab pun salah.
“Setiap pembicaraan yang saya sampaikan dijawab salah tidak dijawab juga salah,” ujarnya.
Jaksa juga membacakan hasil visum et repertum rumah sakit Polri Sukanto terkait luka-luka yang di derita M Kace , diwajah dan juga pinggang M Kace.
Menurut jaksa mesti dirujuk ke dokter mata, M Kace tidak mengindahkan nya. Menurut jaksa atas luka-luka tersebut, kegiatan fisik M Kace tidak terganggu. Hanya saja yang bersangkutan mengaku rasa sakitnya setelah 3- 4 hari baru berkurang.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal berlapis dan alternatif melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada Mohammad Kosman Alias M Kace Alias M Kece Agustus 2021 lalu.
Napoleon didakwa melanggar pasal 170 terkait pengeroyokan pasal 351 penganiayaan kepada Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece.
Jaksa menguraikan peristiwa bermula ketika Muhammad Kosman ditahan dirutan nomor 11 Mabes Polri Agustus 2021 lalu. Pada saat itu Napoleon Bonaparte juga menempati di rutan yang sama di ruang tahanan nomor 26.
Irjen Napoleon Bonaparte diduga bersama dengan 4 terdakwa lainnya yang disidang terpisah, merupakan sesama warga rutan mabes polri yang diduga telah mengeroyok M Kece dan melempar kotoran manusia diruang tahanan nomor 11 tempat M Kace ditahan.
Napoleon kembali mendapat masalah hukum ketika saat menjalani pidana perkara suap red notice Joko Chandra, melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada Mohammad Kosman alias M Kace di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Sedangkan, Mohammad Kosman alias M Kace sendiri terjerat pekara dugaan penistaan agama dan telah divonis 10 tahun oleh Pengadilan.
[Laporan: Syrudatin]
#Eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte#dikeroyok#M Kece#Mabes Polri#M Kace#Irjen Pol Napoleon Bonaparte#Penista Agama#keroyok
- Penulis :
- Desi Wahyuni