
Pantau - Sepuluh anggota TNI terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Ke-10 prajurit TNI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan lima di antaranya ditahan.
"Dari hasil pemeriksaan itu, lima orang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer. Lima orang ini sekarang ditahan di Staltahmil (Instalasi Tahanan Militer) Pomdam," ujar Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Infanteri Donald Erickson Silitonga, dilansir detikcom, Selasa (24/5/2022).
Sementara itu, lima tersangka lainnya masih dalam proses penyelidikan. Mengenai identitas dan peran para tersangka dalam kasus ini, Donald belum bisa menjabarkannya.
"Masih dalam penyelidikan. Nanti kami infokan lagi," katanya.
Panglima TNI ungkap 10 prajurit terlibat
Sebelumnya, keterlibatan 10 prajurit TNI diungkapkan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Panglima TNI usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).
Panglima TNI menegaskan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan. Oleh karena itu, Andika mengimbau para korban berani menyebut pihak-pihak yang terlibat.
"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini.
Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya. Bicara apa yang dialami dan mengungkap orang-orang yang terlibat. Termasuk jika ada intimidasi dalam pengungkapan kasus ini.
"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat. Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," tuturnya.
Andika juga meminta pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.
"Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," tegas dia.
"Dari hasil pemeriksaan itu, lima orang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer. Lima orang ini sekarang ditahan di Staltahmil (Instalasi Tahanan Militer) Pomdam," ujar Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Infanteri Donald Erickson Silitonga, dilansir detikcom, Selasa (24/5/2022).
Sementara itu, lima tersangka lainnya masih dalam proses penyelidikan. Mengenai identitas dan peran para tersangka dalam kasus ini, Donald belum bisa menjabarkannya.
"Masih dalam penyelidikan. Nanti kami infokan lagi," katanya.
Panglima TNI ungkap 10 prajurit terlibat
Sebelumnya, keterlibatan 10 prajurit TNI diungkapkan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Panglima TNI usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).
Panglima TNI menegaskan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan. Oleh karena itu, Andika mengimbau para korban berani menyebut pihak-pihak yang terlibat.
"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini.
Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya. Bicara apa yang dialami dan mengungkap orang-orang yang terlibat. Termasuk jika ada intimidasi dalam pengungkapan kasus ini.
"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat. Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," tuturnya.
Andika juga meminta pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.
"Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," tegas dia.
- Penulis :
- Aries Setiawan