
Pantau.com – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta pimpinan Toni Irfan mengagendakan pembacaan tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum KPK terhadap mantan pejabat kementerian ESDM, Sri Utami dalam perkara proyek fiktif pada 2012, Selasa (24/5/2022).
Jaksa mengajukan tuntutan hukuman empat tahun dan 3 bulan pidana penjara terdakwa mantan pejabat satker sekjen kementerian ESDM, Sri Utami.
Sri Utami diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sri Utami yang juga mantan kepala bidang penghapusan dan pemanfaatan di pusat pengelolaan barang milik negara Kementrian ESDM dinilai telah terbukti bersalah bersama mantan sekjen Waryono Karyo melakukan pekerjaan proyek fiktif sosialisasi hemat BBM, sepeda sehat dan pekerjaan renovasi gedung kementrian pada 2012.
Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan senilai Rp11,1 miliar berdasarkan perhitungan ahli BPKP.
Sri Utami dituntut pula mengganti kerugian negara senilai Rp2,3 miliar atas keuntungan yang didapatkan dalam proyek fiktif tersebut.
“Apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Jaksa KPK.
Atas tuntutan tersebut, Sri Utami melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya, yakni pada 31 Mei 2022.
Selain merugikan negara dan memperkaya diri, Sri Utami juga dinilai telah menguntungkan orang lain dan korporasi, di antaranya; kepada mantan dirjen ESDM Waryono Karno sebesar Rp 150 juta dan beberapa pihak lainnya.
Mereka adalah, Bambang Wijiatmoko sebesar Rp20 juta, Agus Salim sebesar Rp 200 juta, Arief Indarto sebesar Rp5 juta, Poppy Dinianova Rp585,6 juta, Jasni sebesar Rp474.694.579, Teuku Bahagia alias Johan sebesar Rp1,155 miliar.
Kemudian Sutedjo Sulasmono sebesar Rp 81 juta, Cawa Awatara sebesar Rp 30 juta, Agung Pribadi sebesar Rp 25 juta, Suryadi sebesar Rp 5 juta, Indah Pratiwi sebesar Rp 157,77 juta, Widodo sebesar Rp 103,77 juta, Victor Cornelis Maukar sebesar Rp 459,72 juta.
Lalu Drajat Budianto sebesar Rp 210 juta, Dwi Purwanto sebesar Rp 15 juta, Bayu Prayoga sebesar Rp 800 juta, Haris Darmawan sebesar Rp 3 juta, Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta, Sugiono sebesar Rp 60,86 juta, Tri Joko Utomo sebesar Rp366,366 juta, Matnur Tambunan sebesar Rp155,92 juta, Kausar Armanda sebesar Rp 209,74 juta, Darwis Usman sebesar Rp158,57 juta, Wayan Mulus Desi Herlinda sebesar Rp10,74 juta, Anwar Rasyid sebesar Rp8,72 juta.
Aliran uang juga diterima oleh Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) sebesar Rp866,5 juta, CV Bintang Kreasi Permata, CV Ari Sindo Pratama dan CV Wanni Star seluruhnya sebesar Rp945,624 juta. (Laporan: Syrudatin).
Jaksa mengajukan tuntutan hukuman empat tahun dan 3 bulan pidana penjara terdakwa mantan pejabat satker sekjen kementerian ESDM, Sri Utami.
Sri Utami diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sri Utami yang juga mantan kepala bidang penghapusan dan pemanfaatan di pusat pengelolaan barang milik negara Kementrian ESDM dinilai telah terbukti bersalah bersama mantan sekjen Waryono Karyo melakukan pekerjaan proyek fiktif sosialisasi hemat BBM, sepeda sehat dan pekerjaan renovasi gedung kementrian pada 2012.
Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan senilai Rp11,1 miliar berdasarkan perhitungan ahli BPKP.
Sri Utami dituntut pula mengganti kerugian negara senilai Rp2,3 miliar atas keuntungan yang didapatkan dalam proyek fiktif tersebut.
“Apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Jaksa KPK.
Atas tuntutan tersebut, Sri Utami melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya, yakni pada 31 Mei 2022.
Selain merugikan negara dan memperkaya diri, Sri Utami juga dinilai telah menguntungkan orang lain dan korporasi, di antaranya; kepada mantan dirjen ESDM Waryono Karno sebesar Rp 150 juta dan beberapa pihak lainnya.
Mereka adalah, Bambang Wijiatmoko sebesar Rp20 juta, Agus Salim sebesar Rp 200 juta, Arief Indarto sebesar Rp5 juta, Poppy Dinianova Rp585,6 juta, Jasni sebesar Rp474.694.579, Teuku Bahagia alias Johan sebesar Rp1,155 miliar.
Kemudian Sutedjo Sulasmono sebesar Rp 81 juta, Cawa Awatara sebesar Rp 30 juta, Agung Pribadi sebesar Rp 25 juta, Suryadi sebesar Rp 5 juta, Indah Pratiwi sebesar Rp 157,77 juta, Widodo sebesar Rp 103,77 juta, Victor Cornelis Maukar sebesar Rp 459,72 juta.
Lalu Drajat Budianto sebesar Rp 210 juta, Dwi Purwanto sebesar Rp 15 juta, Bayu Prayoga sebesar Rp 800 juta, Haris Darmawan sebesar Rp 3 juta, Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta, Sugiono sebesar Rp 60,86 juta, Tri Joko Utomo sebesar Rp366,366 juta, Matnur Tambunan sebesar Rp155,92 juta, Kausar Armanda sebesar Rp 209,74 juta, Darwis Usman sebesar Rp158,57 juta, Wayan Mulus Desi Herlinda sebesar Rp10,74 juta, Anwar Rasyid sebesar Rp8,72 juta.
Aliran uang juga diterima oleh Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) sebesar Rp866,5 juta, CV Bintang Kreasi Permata, CV Ari Sindo Pratama dan CV Wanni Star seluruhnya sebesar Rp945,624 juta. (Laporan: Syrudatin).
- Penulis :
- M Abdan Muflih