
Pantau.com - Pegiat media sosial Adam Deni Gearka dan Ni Made Dwita Anggari bakal menjalani sidang agenda tuntutan hari ini. Sidang tuntutan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait dokumen pembelian sepeda mahal milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022). Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum.
"Iya betul hari ini sidang tuntutan, pukul 13.00 WIB," ujar pengacara Adam Deni, Herwanto.
Herwanto berharap jaksa penuntut menuntut kliennya itu seringan-ringannya. Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa telah melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.
"Semoga aja seringan-ringannya agar tidak semakin memanas," kata dia saat dihubungi.
Adam Deni sebelumnya didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.
Dalam persidangan sebelumnya, Adam Deni mengaku lupa tidak memburamkan (blur) nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada konten yang diunggahnya di media sosial.
Adam Deni mengatakan dokumen Sahroni ia dapatkan dari rekannya Ni Made Dwita yang melakukan transaksi jual beli sepeda mewah secara langsung dengan Sahroni.
Dirinya juga mengaku sudah diingatkan oleh rekannya untuk menutup atau memburamkan nama-nama yang tercantum karena melibatkan banyak orang.
Kendati demikian, Adam Deni lupa untuk menutup nama Ahmad Sahroni yang tercantum dalam dokumen tersebut. Aksinya itu, kata dia, juga mendapatkan protes dari rekannya sendiri yakni Ni Made Dwita.
Di sisi lain, dirinya juga mengaku sudah berniat melaporkan Sahroni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum mengunggah dokumen pribadi tersebut ke media sosial.
Adam Deni serta Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022). Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum.
"Iya betul hari ini sidang tuntutan, pukul 13.00 WIB," ujar pengacara Adam Deni, Herwanto.
Herwanto berharap jaksa penuntut menuntut kliennya itu seringan-ringannya. Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa telah melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.
"Semoga aja seringan-ringannya agar tidak semakin memanas," kata dia saat dihubungi.
Adam Deni sebelumnya didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.
Dalam persidangan sebelumnya, Adam Deni mengaku lupa tidak memburamkan (blur) nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada konten yang diunggahnya di media sosial.
Adam Deni mengatakan dokumen Sahroni ia dapatkan dari rekannya Ni Made Dwita yang melakukan transaksi jual beli sepeda mewah secara langsung dengan Sahroni.
Dirinya juga mengaku sudah diingatkan oleh rekannya untuk menutup atau memburamkan nama-nama yang tercantum karena melibatkan banyak orang.
Kendati demikian, Adam Deni lupa untuk menutup nama Ahmad Sahroni yang tercantum dalam dokumen tersebut. Aksinya itu, kata dia, juga mendapatkan protes dari rekannya sendiri yakni Ni Made Dwita.
Di sisi lain, dirinya juga mengaku sudah berniat melaporkan Sahroni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum mengunggah dokumen pribadi tersebut ke media sosial.
Adam Deni serta Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).
- Penulis :
- Desi Wahyuni