billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Empat Saksi terkait Kasus TPPU Bupati Probolinggo

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

KPK Panggil Empat Saksi terkait Kasus TPPU Bupati Probolinggo
Pantau.com - Empat saksi dipanggil oleh Tim penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang Bupati Probolinggo, di Gedung Merah Putih, Rasuna Said, Kuningan Madya, Setia Budi, Jakarta Selatan pada Senin (30/5/2022).

Pelaksana tugas (Plt.) jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, keempat saksi akan diperiksa terkait pemberkasan tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ali Fikri.

Menurutnya, pemeriksaan itu terkait pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) sang bupati tersebut.

Keempatnya adalah seorang pengacara dan tiga orang pihak swasta, yakni Fajar Nugraha Eka Putra (Advocat), Luqmanul Hakim, Muhamamd Arief Budhi Santoso dan Roni Y. Hoetomo.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana bersama suaminya yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo.

Sejauh ini KPK telah menyita aset-aset berupa properti serta aset lainnya dengan jumlah keseluruhan mencapai sekitar Rp50 miliar. (Laporan: Syrudatin).
Penulis :
M Abdan Muflih