
Pantau - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa mantan Dirut Perindo, Syahril Japarin dan Riyanto Utomo (pihak swasta) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Perum Perindo tahun 2016-2019, Selasa (31/5/2022).
Hakim ketua Toni irfan dalam putusan selanya memerintahkan agar jaksa melanjutkan perkaranya dan menghadirkan saksi saksi pada persidangan mendatang.
“Mengadili, menyatakan eksespi terdakwa tidak dapat diterima,” ujar hakim ketua Toni Irfan dalam amarnya.
Menanggapi putusan sela, Maqdir Ismail, salah seorang penasehat hukum terdakwa Syahril Japarin, menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa, dakwan salah sasaran terakit tempus delicti atau waktu peristiwanya.
Menurut Maqdir, waktu perbuatan korupsinya yang dituduhkan antara waktu 2016 hingga 2019. Padahal kliennya yakni Syahril Japarin menjabat Dirut hanya sampai 2017.
“Majelis tidak mempertimbangkan eksepsi atau keberatan kami, terhadap waktu,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Nurohman menyatakan, dakwaan jaksa terhadap Syahril Japarin telah jelas dan cermat. Untuk itu pihaknya akan membuktikan dipersidangan, nantinya melalui kehadiran saksi saksi sekitar 60an orang yang dipersiapkan olehnya mulai Kamis 2 Juni mendatang.
“Nanti kita buktikan saja, dalam fakta-fakta persidangan,” ujarnya.
Tim Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri Jakarta Utara mendakwa Syahril Japarin dan Risyanto Suanda, keduanya diduga bersama sama dengan Lalam Sarlam(Direktur PT Kemilau Bintang Timur (selanjutnya disebut PT. KBT), Riyanto Utomo (Direktur PT Global Prima Sentosa atau PT GPS), Irwan Gozali (Direktur PT Samudra Sakti Sepakat atau PT SSS) (yang masing- masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Renyta Purwaningrum, mengelola dana dan usaha jual beli ikan yang menyalahi ketentuan.
Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp121,4 miliar dan 279 ribu dolar AS, dari total keseluruhan kerugian negara Rp176 miliar dan 279 ribu dolar AS. (Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih