Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ungkap Pelaku Akun Palsu Cinta Suci Sebar Foto Syur di Mataram

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Polisi Ungkap Pelaku Akun Palsu Cinta Suci Sebar Foto Syur di Mataram
Pantau - Polres Kota Mataram mengungkap pelaku yang mengunggah foto syur seorang perempuan berinisial M (39) asal Kabupaten Lombok Barat, di media sosial Facebook.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Kamis, (2/6/2022) mengatakan pengunggah foto syur tersebut berinisial S (29), asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi, pelaku ini yang mengunggah melalui akun palsu dengan nama 'Cinta Suci'. Setelah kami telusuri, akun tersebut terkoneksi dengan nomor telepon milik pelaku," kata Kadek Adi.

Polisi menangkap S di rumahnya dengan sejumlah barang bukti yang juga turut disita, yaitu, telepon genggam, akun palsu pelaku beserta bukti unggahan foto syur di media sosial Facebook.

Kadek Adi menjelaskan, awal dari kasus ini terungkap adalah ketika korban M melapor kepada pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, M mengaku sudah menjadi korban pelecehan akibat unggahan dari akun "Cinta Suci" tersebut.

Foto syur yang disebar itu merupakan hasil screenshoot saat ia bersama mantan kekasihnya (S) melakukan videocall ketika masih berstatus pacaran.

"Penyelidikan pun kami lakukan dengan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujarnya.

Karena itu dari hasil gelar perkara, Kadek Adi meyakinkan bahwa perbuatan S telah memenuhi unsur pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan S yang kini menjadi tersangka tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap motif pelaku mengunggah foto syur korban.

Kepada polisi, S mengaku pernah menjalin asmara dengan korban. Namun hubungan S dengan M hanya berjalan hingga dua bulan.

"Karena tidak terima diputuskan oleh korban," kata Kadek Adi.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia