Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kompol I Made Yogi Purusa Utama Resmi Dipecat Tidak Hormat oleh Polda NTB Terkait Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kompol I Made Yogi Purusa Utama Resmi Dipecat Tidak Hormat oleh Polda NTB Terkait Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Foto: Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Polda Nusa Tenggara Barat resmi memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dari institusi kepolisian terkait keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram pada Kamis.

Sanksi PTDH merupakan hukuman paling berat dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Upacara pemberian sanksi dilaksanakan pada pagi hari di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB.

"Jadi, selain ada pemberian penghargaan terhadap beberapa anggota Polri, ada upacara PTDH juga untuk Kompol Yogi yang sekarang sedang berproses di pengadilan," ungkap Mohammad Kholid.

Upacara PTDH Digelar Bersamaan dengan Pemberian Penghargaan

Kholid menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut kepolisian juga memberikan penghargaan kepada sejumlah anggota Polri yang berprestasi.

Selain pemberian penghargaan, dilakukan pula upacara PTDH terhadap Kompol Yogi yang saat ini masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Mataram.

"Sudah ada surat keputusan pemberitahuan tidak hormatnya, dan hari ini dilakukan upacaranya," ujar Kholid.

Keputusan pemberhentian tersebut merupakan hasil sidang etik Polri yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait Kasus Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi

Kompol Yogi diketahui menjadi salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi di salah satu penginapan di kawasan Gili Trawangan.

Selain Yogi, Ipda I Gde Aris Chandra Widianto juga terlibat dalam kasus yang sama.

Kholid menyebutkan bahwa surat keputusan PTDH hasil sidang etik Polri terhadap Aris Chandra juga telah diterima oleh pihak kepolisian.

"Sudah ada keputusan sidangnya, prosesnya nanti akan dilanjutkan dengan administrasi surat keputusan pemberhentian," ucap Kholid.

Yogi dan Aris Chandra merupakan dua dari tiga tersangka dalam kasus tersebut yang saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Agenda persidangan terakhir adalah pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Aris Chandra karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sementara itu, Kompol Yogi dituntut lebih berat dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Penulis :
Shila Glorya