
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai melakukan pemeriksaan awal terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). KPK menetapkan HS sebagai salah satu tersangka.
"Sebagai penerima HS," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
HS ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Ajudan merangkap Sekretaris Pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan sejumlah perizinan di Yogyakarta.
"(Mereka penerima) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Alex.
Sementara itu, KPK menetapkan Vice President PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka pemberi suap. Dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6/2022), KPK mengamankan barang bukti berupa pecahan mata uang asing sebanyak USD 27.258 ribu.
"ON disangkakan sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," terang Alex.
Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 3 Juni 2022. HS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, TBY ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan ON di Rutan KPK Kavling C 1.
"Sebagai penerima HS," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
HS ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Ajudan merangkap Sekretaris Pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan sejumlah perizinan di Yogyakarta.
"(Mereka penerima) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Alex.
Sementara itu, KPK menetapkan Vice President PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka pemberi suap. Dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6/2022), KPK mengamankan barang bukti berupa pecahan mata uang asing sebanyak USD 27.258 ribu.
"ON disangkakan sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," terang Alex.
Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 3 Juni 2022. HS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, TBY ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan ON di Rutan KPK Kavling C 1.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi








