HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggi Empat Saksi terkait Kasus Korupsi Gerai Alfamidi 2020

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

KPK Panggi Empat Saksi terkait Kasus Korupsi Gerai Alfamidi 2020
Pantau – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi perizinan gerai Alfamidi tahun 2020.

Dalam keterangan tertulisnya, Plt. Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya memeriksa empat saksi untuk berkas tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.

"Terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di kota Ambon dan penerimaan gratifikasi (RL),” ujar Ali Fikri pada Rabu (8/6/2022).

Saksi tersebut adalah bendahara pengeluaran dinas pendidikan, Ny Lawalata dan tiga orang dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Ambon, yaitu Andrissa R Siwabessi.ST, Michael O Pattinama,ST dan Johanis Rampa,ST.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 8 tersangka, di antaranya Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy terkait kasus dugaan korupsi izin retail pada 2020.

Para tersangka diduga terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon. Di antaranya memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Menurut ketua KPK Firli Bahuri, khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Pegawai Alfamidi Amri (AR) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa (AEH).

Ketua KPK menambahkan, pihaknya juga tengah mendalami dugaan Pak Wali menerima sejumlah uang dari berbagai pihak. ( Laporan: Syrudatin)
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler