
Pantau - Kafe Wow di Pancoran, Jakarta Selatan, akan disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Langkah ini diambil buntut dari video viral yang mempertontonkan sejumlah pengunjung pria sedang bermesraan dengan sesama jenis di dalam kafe.
"Iya ini secara resmi akan dilakukan penyegelan dari pihak Pemda," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Ridwan berharap langkah penyegelan Kafe Wow ini bisa memberikan efek jera karena sudah dilakukan dua kali oleh terlapor.
Selain itu, penyegelan ini juga untuk memberikan sanksi kepada pemilik kafe yang lalai menjaga keamanan tempat bisnisnya.
Penutupan kafe akan dilakukan petugas jika menemukan bukti di tempat kejadian perkara (TKP) yang melanggar unsur Pasal 281 KUHP terkait kesusilaan.
Menurut Ridwan, aksi kaum LGBT yang bersikap tidak sopan di depan umum sangat merugikan banyak orang.
"Beberapa orang yang mempertontonkan itu merugikan publik dari berbagai hal yang diuraikan Pasal 281 itu yang nanti akan kita periksa," ujarnya.
Sebelumnya, Andri Laksono, pemilik Kafe Wow berjanji akan lebih meningkatkan keamanan kafe dan mengajukan pembinaan kepada pemerintah untuk meminimalisir kejadian agar tak terulang lagi.
Andri menegaskan kalau kafe tidak tutup melainkan sedang dilakukan pembinaan kepada karyawan.
[caption id="attachment_241963" align="alignnone" width="300"]
Video sejumlah pria bermesraan dengan sesama jenis di dalam kafe viral di media sosial.[/caption]
Langkah ini diambil buntut dari video viral yang mempertontonkan sejumlah pengunjung pria sedang bermesraan dengan sesama jenis di dalam kafe.
"Iya ini secara resmi akan dilakukan penyegelan dari pihak Pemda," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Ridwan berharap langkah penyegelan Kafe Wow ini bisa memberikan efek jera karena sudah dilakukan dua kali oleh terlapor.
Selain itu, penyegelan ini juga untuk memberikan sanksi kepada pemilik kafe yang lalai menjaga keamanan tempat bisnisnya.
Penutupan kafe akan dilakukan petugas jika menemukan bukti di tempat kejadian perkara (TKP) yang melanggar unsur Pasal 281 KUHP terkait kesusilaan.
Menurut Ridwan, aksi kaum LGBT yang bersikap tidak sopan di depan umum sangat merugikan banyak orang.
"Beberapa orang yang mempertontonkan itu merugikan publik dari berbagai hal yang diuraikan Pasal 281 itu yang nanti akan kita periksa," ujarnya.
Sebelumnya, Andri Laksono, pemilik Kafe Wow berjanji akan lebih meningkatkan keamanan kafe dan mengajukan pembinaan kepada pemerintah untuk meminimalisir kejadian agar tak terulang lagi.
Andri menegaskan kalau kafe tidak tutup melainkan sedang dilakukan pembinaan kepada karyawan.
[caption id="attachment_241963" align="alignnone" width="300"]

- Penulis :
- Aries Setiawan