Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Alfamidi Ambon, KPK Panggil 2 Sopir Walikota, Bendahara dan Kadis Kesehatan

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus Alfamidi Ambon, KPK Panggil 2 Sopir Walikota, Bendahara dan Kadis Kesehatan
Pantau – Tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait kasus dugaan korupsi perijinan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.

Pelaksana tugas Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memanggil empat saksi, diantaranya dua sopir walikota di Jakarta, seorang bendahara dinas dan Kepala Dinas Kesehatan.

“Terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di pemerintahan kota Ambon atas nama tersangka RL,” ujarnya Kamis (9/6/2022).

Saksi tersebut adalah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Palupessy, Bendahara pengeluaran dinas kesehatan, Nn. E. Tanihattu, S.Sos, dan dua orang driver walikota Arif Sutanto dan Agustinus Tubalawoni.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, diantaranya Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy, tata usaha pimpinan kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan Amri pegawai gerai Alfamidi.

Para tersangka diduga terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon. Diantaranya memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tersebut, pegawai Alfamidi Amri (AR) diduga memberikan uang kepada walikota senilai Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik , Andrew Erin Hehanussa (AEH).

Sejauh ini KPK juga tengah mendalami dugaan Walikota Ambon menerima sejumlah uang dari berbagai pihak.
[Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni