
Pantau.com - Setelah dilakukan sosialisasi selama sebulan, perluasan sistem ganjil-genap mulai hari ini (1/8/2018) resmi terapkan sanksi tilang. Dihari pertama, sejumlah kendaraan roda empat tampak terjaring operasi penilangan yang dilakukan pihak kepolisian.
Berdasarkan pengamatan Pantau.com di salah satu lokasi diterapkan perluasan sistem ganjil-genap yakni di Kawasan Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018). Tampak petugas sibuk memberhentikan kendaraan yang tak sesuai dengan tanggal hari ini yang menunjukan angka ganjil.
Bahkan, masih ada pengendara yang menggunakan kendaraan berpelat genap. Kebanyakan dari mereka mengaku tidak mengetahui bahwa perluasan sistem ganjil genap ini dilakukan sanksi tilang.
Baca juga: Hari Ini, Polisi Mulai Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Seperti Aditya salah satu pengendara yang diberhentikan pihak kepolisian karena kedapatan melanggar sitem ganjil genap.
"Saya enggak tahu mas. Sosialisasi juga enggak tau sih," ujar Aditya.
Pria berusia 28 tahun ini mengaku baru sekali melintas di jalan simpang pancoran arah Kuningan. Ia mengaku terburu-buru menuju salah satu tempat.
"Mau ke Wolter monginsidi ini mas buru-buru," tuturnya.
Sekadar informasi sebelumnya pemberlakuan perluasan kebijakan ganjil-genap tak hanya dilakukan di Jalan Letjen M.T. Haryono, Jakarta Selatan. Sejumlah ruas lainnya seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan Rasuna Said, Jalan S. Parman, Jalan Arteri Pondok Indah, serta Jalan Benyamin Sueb juga ikut terkena perluasan sistem ganjil-genap. Sosialisasi sendiri sudah berjalan satu bulan dari tanggal 1-31 Juli 2018.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani