Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Dalami Temuan Dokumen Jaringan Teroris Ormas Khilafatul Muslimin

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Polisi Dalami Temuan Dokumen Jaringan Teroris Ormas Khilafatul Muslimin
Pantau - Polisi menemukan sejumlah buku dan dokumen yang membahas jaringan ISIS dan NII saat penggeledahan di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung.

Temuan barang bukti itu kini didalami penyidik terkait paham ajaran yang rutin disebarkan oleh ormas Khilafatul Muslimin.

"Saat ini sedang didalami tim Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut, khususnya terkait paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2022).

Penggeledahan kantor pusat Khilafatul Muslimin dilakukan pada Rabu (8/6/2022) oleh jajaran Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Temuan dokumen hingga buku-buku disita di lokasi tersebut.

"Temuan yang kita peroleh di kantor pusat itu berupa buku dan dokumen di antaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII dan juga ISIS," katanya.

Zulpan belum memerinci jumlah buku-buku dan dokumen terkait kelompok teroris yang disita petugas dari kantor Khilafatul Muslimin. Barang bukti itu masih diperiksa oleh penyidik.

"Pokoknya banyak, lagi dipilah-pilah, pokoknya terkait NII, ISIS dan khilafah," ucap Zulpan.

Sebelumnya Zulpan mengatakan penangkapan Abdul Qadir Baraja tidak hanya terkait konvoi anggota Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5/2022). Zulpan menyebut ormas itu ingin mengganti Pancasila dengan sistem khilafah.

"Kelompok ini tawarkan khilafah sebagai pengganti Pancasila. Hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945," kata Zulpan.

Polda Metro Jaya merilis pentolan Khilafatul Muslimin Abdul Kadir Hasan Baraja yang baru saja ditangkap paksa di Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).

Abdul Kadir ditetapkan menjadi tersangka sebagai kelompok yang dianggap teroris dan menyebarkan kebencian terhadap nilai-nilai Pancasila.

“Pelaku pernah ditahan kasus terorisme Januari 1979. Pengeboman Candi Borobudur 1985 serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022).

Kelompok ini perbuatan menjelekkan pemerintahan Indonesia dan juga menawarkan khilafah sebagai solusi kemakmuran negara. Hal ini tentu saja bertentangan dengan peraturan UU di Indonesia dalam alenia ke empat.

Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dana Besar Operasional Khilafatul Muslimin
Polisi saat ini masih mendalami terkait organisasi Khilafatul Muslimin ini. Polisi akan menelusuri sumber dana operasional Khilafatul Muslimin.

"Ke depan kita masih akan kembangkan. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Kombes Hengki mengatakan pihaknya masih akan mendalami soal dana operasional organisasi Khilafatul Muslimin ini.

"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut," imbuhnya.

Hengki mengatakan pihaknya bukan hanya menyelidiki Khilafatul Muslimin soal konvoi kendaraan semata. Polisi masih akan mendalami terkait pidana lain soal Khilafatul Muslimin ini.

"Jadi tidak di sini saja, nanti akan secara bertahap perkembangan penyidikan akan kita umumkan kepada masyarakat," imbuhnya.
Penulis :
Desi Wahyuni