
Pantau – Empat saksi dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi perijinan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020, Jumat (10/6/2022).
Plt. Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya pada hari ini, Jumat (10/6/2022), akan memeriksa empat saksi untuk melengkapi berkas tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL).
“Empat saksi dijadwalkan untuk tersangka RL,” ujar Ali melalui pesan media sosial pada Jumat (10/6/2022).
Mereka adalah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Dinas PUPR, CI Chandra Futwembun.
Kemudian, PNS koordinator perwakilan kantor Pemkot Ambon di Jakarta, Karen Wolker Dias dan Telly Nio (wiraswasta).
“Para saksi akan diperiksa terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di pemerintahan Kota Ambon,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, di antaranya Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy, tata usaha pimpinan Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan Amri pegawai gerai Alfamidi.
Para tersangka diduga terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon. Di antaranya memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tersebut, pegawai Alfamidi Amri (AR) diduga memberikan uang kepada Wali Kota senilai Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa (AEH).
Sejauh ini KPK juga tengah mendalami dugaan Pak Wali menerima sejumlah uang dari berbagai pihak. (Laporan: Syrudatin)
Plt. Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya pada hari ini, Jumat (10/6/2022), akan memeriksa empat saksi untuk melengkapi berkas tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL).
“Empat saksi dijadwalkan untuk tersangka RL,” ujar Ali melalui pesan media sosial pada Jumat (10/6/2022).
Mereka adalah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Dinas PUPR, CI Chandra Futwembun.
Kemudian, PNS koordinator perwakilan kantor Pemkot Ambon di Jakarta, Karen Wolker Dias dan Telly Nio (wiraswasta).
“Para saksi akan diperiksa terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di pemerintahan Kota Ambon,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, di antaranya Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy, tata usaha pimpinan Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan Amri pegawai gerai Alfamidi.
Para tersangka diduga terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon. Di antaranya memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tersebut, pegawai Alfamidi Amri (AR) diduga memberikan uang kepada Wali Kota senilai Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa (AEH).
Sejauh ini KPK juga tengah mendalami dugaan Pak Wali menerima sejumlah uang dari berbagai pihak. (Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih