Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Tuntut Koruptor MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu Kalbar Tujuh Tahun Penjara

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Jaksa Tuntut Koruptor MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu Kalbar Tujuh Tahun Penjara
Pantau - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalimantan Barat menuntut Dedeng Alamsyah terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nahdlatul Ulama (NU) Kapuas Hulu, Tahun Anggaran 2018.

"Terdakwa Dedeng Alamsyah dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa, (14/6/2022).

Adi menyampaikan bahwa pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Berbeda dengan Dedeng, terdakwa atas nama Arief Budiman dan Indra Dharma Putra dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

"Para terdakwa melalui penasehat hukumnya telah meminta keringanan hukuman melalui nota pembelaan, sehingga pada persidangan berikutnya adalah Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tanggapan atas nota pembelaan tersebut," jelas Adi.

Diketahui, anggaran pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu Tahun 2018, sebesar Rp6 miliar dari dana hibah APBD Provinsi Kalimantan Barat.

Tetapi, sebanyak Rp2,4 miliar dari dana tersebut digunakan oleh terdakwa Dedeng Alamsyah untuk kepentingan pribadi dengan memalsukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), yang dibantu oleh terdakwa Arief Budiman dan Indra Dharma Putra.

Atas perbuatan para terdakwa, berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia