
Pantau - Tim Penyidik Polrestabes Makassar mendalami kejiwaan terhadap wanita berinisial NM (29) terkait kasus aborsi tujuh janin di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/6/2022).
"Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater dengan Biddokes Polda Sulsel, sekalian nanti pengambilan sampel DNA, baik tersangka laki-laki maupun perempuan dan tujuh janin tersebut," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, di Makassar, Selasa, (14/6/2022).
Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kejiwaan nantinya tergantung kondisi tersangka, dan bukan psikiater, karena memeriksa kejiwaan itu diperlukan ketenangan serta dilihat kondisi. Tapi tidak bisa memaksakan secara cepat untuk mendapatkan hasil maksimal.
Reonald mengatakan, sejauh ini sudah ditetapkan dua tersangka yakni perempuan NM dan pasangannya SP (30), keduanya telah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Dari pengamatan fisik, mereka dalam keadaan sehat dan siap dilaksanakan tes kejiwaan.
Sementara ini masih berproses untuk proses pencocokan DNA (deoxyribonucleic acid), mengingat ada beda pendapat antara tersangka NM bahwa tujuh janin itu hasil hubungan gelapnya dengan tersangka SP. Tetapi, SP menyangkal, sepengetahuannya hanya empat janin dari hubungan itu.
"Tapi itu kan tanpa sepengetahuan dia. Sampai saat ini tetap empat dan tujuh (janin). Makanya, kita harus melakukan tes DNA apakah benar tujuh janin tersebut hasil dari hubungan mereka berdua," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan dari keterangan pelaku perempuan tidak pernah ada, begitu pula dari pihak laki-laki. Keduanya memang sepakat melakukan pelanggaran aborsi.
"Jadi sama-sama mereka memutuskan untuk melakukan aborsi itu, dan sama-sama sepakat menyimpan bayi itu di dalam boks (botol minum) hingga mereka akan menikah seperti yang dijanjikan, tetapi tidak terlaksana," ujar Reonald.
Reonald mengatakan sejak awal kasus ini sudah didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar.
Reonald juga membenarkan soal pengakuan aborsi yang dilakukan di tempat berbeda.
"Benar. Jadi, di kos-kosan mereka. Sebenarnya itu kos-kosan laki-laki, bukan yang perempuan. Jadi pelaku perempuan ini numpang di kosnya laki-laki. Tapi nanti kita lihat bagaimana rekonstruksinya karena kita belum lakukan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Operator Forensik Biddokes Polda Sulsel dr. Deni Mathius menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Doksit di tempat temuan janin tersebut, awalnya dinilai satu janin. Namun, dalam pemeriksaan dan pengembangan di ruang forensik ternyata ditemukan ada tujuh yang sudah menjadi kerangka.
"Bahkan ada yang memang sudah hancur terurai. Jadi perkiraan paling besar enam sampai tujuh bulan (usia janin). Kan ada di bawah tiga bulan, karena sudah hancur," ungkap dokter Deni menjelaskan.
Saat ditanyakan berapa masa janin itu disimpan sampai membusuk, dr. Deni mengatakan, jadi sesuai dengan kondisi kerangka itu, serta hasil pemeriksaan kemungkinan kurang lebih enam bulan tersimpan di tempat itu.
"Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater dengan Biddokes Polda Sulsel, sekalian nanti pengambilan sampel DNA, baik tersangka laki-laki maupun perempuan dan tujuh janin tersebut," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, di Makassar, Selasa, (14/6/2022).
Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kejiwaan nantinya tergantung kondisi tersangka, dan bukan psikiater, karena memeriksa kejiwaan itu diperlukan ketenangan serta dilihat kondisi. Tapi tidak bisa memaksakan secara cepat untuk mendapatkan hasil maksimal.
Reonald mengatakan, sejauh ini sudah ditetapkan dua tersangka yakni perempuan NM dan pasangannya SP (30), keduanya telah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Dari pengamatan fisik, mereka dalam keadaan sehat dan siap dilaksanakan tes kejiwaan.
Sementara ini masih berproses untuk proses pencocokan DNA (deoxyribonucleic acid), mengingat ada beda pendapat antara tersangka NM bahwa tujuh janin itu hasil hubungan gelapnya dengan tersangka SP. Tetapi, SP menyangkal, sepengetahuannya hanya empat janin dari hubungan itu.
"Tapi itu kan tanpa sepengetahuan dia. Sampai saat ini tetap empat dan tujuh (janin). Makanya, kita harus melakukan tes DNA apakah benar tujuh janin tersebut hasil dari hubungan mereka berdua," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan dari keterangan pelaku perempuan tidak pernah ada, begitu pula dari pihak laki-laki. Keduanya memang sepakat melakukan pelanggaran aborsi.
"Jadi sama-sama mereka memutuskan untuk melakukan aborsi itu, dan sama-sama sepakat menyimpan bayi itu di dalam boks (botol minum) hingga mereka akan menikah seperti yang dijanjikan, tetapi tidak terlaksana," ujar Reonald.
Reonald mengatakan sejak awal kasus ini sudah didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar.
Reonald juga membenarkan soal pengakuan aborsi yang dilakukan di tempat berbeda.
"Benar. Jadi, di kos-kosan mereka. Sebenarnya itu kos-kosan laki-laki, bukan yang perempuan. Jadi pelaku perempuan ini numpang di kosnya laki-laki. Tapi nanti kita lihat bagaimana rekonstruksinya karena kita belum lakukan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Operator Forensik Biddokes Polda Sulsel dr. Deni Mathius menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Doksit di tempat temuan janin tersebut, awalnya dinilai satu janin. Namun, dalam pemeriksaan dan pengembangan di ruang forensik ternyata ditemukan ada tujuh yang sudah menjadi kerangka.
"Bahkan ada yang memang sudah hancur terurai. Jadi perkiraan paling besar enam sampai tujuh bulan (usia janin). Kan ada di bawah tiga bulan, karena sudah hancur," ungkap dokter Deni menjelaskan.
Saat ditanyakan berapa masa janin itu disimpan sampai membusuk, dr. Deni mengatakan, jadi sesuai dengan kondisi kerangka itu, serta hasil pemeriksaan kemungkinan kurang lebih enam bulan tersimpan di tempat itu.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia