
Pantau - Tagop Sudarsono Soulisa semasa menjabat Bupati Buru Selatan (Bursel), Maluku, menerima uang gratifikasi sebanyak Rp23,279 miliar dalam proyek infrastruktur sejak tahun 2011.
"Terdakwa sebagai Bupati Bursel tahun 2011 sampai 2021, baik langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750.000 dari puluhan organisasi perangkat daerah (OPD), rekanan, maupun kontraktor," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Taufiq Ibnugroho, di Ambon, Kamis, (16/6/2022).
Keterangan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi disampaikan saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas terdakwa Tagop Soulisa di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Nanang Zulkarnain Faizal dan didampingi Jenny Tulak serta Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota.
Terdakwa Tagop menerima uang sebesar Rp9,180 miliar dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel pada tahun 2012 hingga 2019 bertempat di kantor bupati dan rumah terdakwa terdakwa.
"Terdakwa telah menerima uang dari Dinkes melalui Plt. Kadis, Ibrahim Banda, yang mana setiap tahunnya terdakwa menerima Rp350 juta," jelas Taufiq.
Lalu, Tagop menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp380 juta yang berasal dari 37 OPD terkait yang dikumpulkan melalui BPKAD kabupaten pada tahun 2011 hingga 2021.
Masing-masing OPD menyetor sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta ditambah setoran dari enam orang camat sekitar Rp2,5 juta.
Uang tersebut oleh bendahara masing-masing OPD atau kecamatan disetorkan kepada kabid Pemberhandaraan BPKAD Buru Selatan sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa dari tahun 2011 hingga 2021 sebesar Rp3,800 miliar.
"Terdakwa juga menerima uang dari pengusaha lain sebesar Rp1,980 miliar, Andrias Intan alias Kim Pui, selaku Direktur Utama PT Beringin Dua tahun 2012-2015 sebesar Rp400 juta," jelas JPU KPK.
Kemudian ada pengusaha lain bernama Venska Yawalata alias Venska Intan selaku Direktur PT. Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp50 juta.
Terdakwa juga menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Warisan Timur tanggal 20 Januari 2014 Rp25 juta, kemudian dari Rudi Tandean selaku Direktur PT Dinamika Maluku tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp360 juta melalui terdakwa Johni R. Kasman.
"Penerimaan uang yang seluruhnya berjumlah Rp23,279 miliar selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan seluruh penerimaan uang ini merupakan gratifikasi yang diterima terdakwa," jelas JPU KPK.
Perbuatan terdakwa juga dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Buru Selatan sebagai mana diatur dalam Pasal 12 C ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Perbuatan tersebut juga berlawanan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan KKN maupun menerima gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 4, 5, dan Pasal 6 UU RI Nomor 28 tauhn 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa Tagop Soulisa bersama Johni R. Kasman merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, setelah tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU KPK.
"Terdakwa sebagai Bupati Bursel tahun 2011 sampai 2021, baik langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750.000 dari puluhan organisasi perangkat daerah (OPD), rekanan, maupun kontraktor," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Taufiq Ibnugroho, di Ambon, Kamis, (16/6/2022).
Keterangan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi disampaikan saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas terdakwa Tagop Soulisa di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Nanang Zulkarnain Faizal dan didampingi Jenny Tulak serta Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota.
Terdakwa Tagop menerima uang sebesar Rp9,180 miliar dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel pada tahun 2012 hingga 2019 bertempat di kantor bupati dan rumah terdakwa terdakwa.
"Terdakwa telah menerima uang dari Dinkes melalui Plt. Kadis, Ibrahim Banda, yang mana setiap tahunnya terdakwa menerima Rp350 juta," jelas Taufiq.
Lalu, Tagop menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp380 juta yang berasal dari 37 OPD terkait yang dikumpulkan melalui BPKAD kabupaten pada tahun 2011 hingga 2021.
Masing-masing OPD menyetor sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta ditambah setoran dari enam orang camat sekitar Rp2,5 juta.
Uang tersebut oleh bendahara masing-masing OPD atau kecamatan disetorkan kepada kabid Pemberhandaraan BPKAD Buru Selatan sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa dari tahun 2011 hingga 2021 sebesar Rp3,800 miliar.
"Terdakwa juga menerima uang dari pengusaha lain sebesar Rp1,980 miliar, Andrias Intan alias Kim Pui, selaku Direktur Utama PT Beringin Dua tahun 2012-2015 sebesar Rp400 juta," jelas JPU KPK.
Kemudian ada pengusaha lain bernama Venska Yawalata alias Venska Intan selaku Direktur PT. Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp50 juta.
Terdakwa juga menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Warisan Timur tanggal 20 Januari 2014 Rp25 juta, kemudian dari Rudi Tandean selaku Direktur PT Dinamika Maluku tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp360 juta melalui terdakwa Johni R. Kasman.
"Penerimaan uang yang seluruhnya berjumlah Rp23,279 miliar selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan seluruh penerimaan uang ini merupakan gratifikasi yang diterima terdakwa," jelas JPU KPK.
Perbuatan terdakwa juga dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Buru Selatan sebagai mana diatur dalam Pasal 12 C ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Perbuatan tersebut juga berlawanan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan KKN maupun menerima gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 4, 5, dan Pasal 6 UU RI Nomor 28 tauhn 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa Tagop Soulisa bersama Johni R. Kasman merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, setelah tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU KPK.
#Maluku#Bupati Buru Selatan#Gratifikasi#Jaksa Penuntut Umum#Proyek Infrastruktur#JPU#Komisi Pemberantasan Korupsi
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia