Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ada 25 'Pesantren' yang di Bina Khilafatul Muslimin Tidak Sesuai UU Pendidikan

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Ada 25 'Pesantren' yang di Bina Khilafatul Muslimin Tidak Sesuai UU Pendidikan
Pantau - Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (16/6/2022)di Polda Metro Jaya, Kombes pol Hengky Haryadi mengungkap fenomena Khilafatul Muslimin di tanah air yang meresahkan.

Dalam penyelidikan, organisasi islam ini melawan hukum dan juga agama Islam. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes pol Hengky Haryadi temukan 25 Pondok pesantren tidak sesuai dengan sistem Undang-undang pendidikan nasional di Tanah Air.

"Hasil penyidikan dan penyelidikan melanggar undang-undang Diknas dan Undang-undang pesantren,: ujar Hengky Kamis (16/6/2022) bersama elemen lainnya yakni TNI, BNPT, Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kemenbudristek).

Hengky memaparkan, sekolah yang berkedok pesantren itu berbasis khilafah dan tidak pernah mengajarkan UU Pancasila.

"Ada yang lebih memprihatinkan, mereka ada lembaga pendidikan dan pengkaderan yang memiliki 25 pondok pesantren, ini baru sementara. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Agama bahwa apa yang disebut mereka itu bukan pesantren, karena tidak memenuhi persyaratan," kata Hengky.

Kasus ini dimulai dengan keresahan masyarakat yaitu konvoi 29 Mei 2020 lalu. Penyidikan berkembang hingga akhirnya polri temukan 25 lembaga pendidikan setingkat SD, SMP, SMA hingga Sarjana versi Khilafatul Muslimin.

"Dari lembaga pendidikan ini kurikulumnya diatur oleh Majelis Ukhuwah atau setara dengan Menteri Pendidikan, donatur dimana sekolah ini berbasis khilafah dan tidak megajarkan UU pancasila, taat kepada kolifah, sedangkan kepada pemerintah tidak wajib," jelasnya lagi.

Dirreskrimum ini mengatakan dengan kontruksi ini, penyidikan masih bersifat berkisinambungan karena metode syiar mereka dengan publish di media sosial yang mengajak masyarakat untuk bergabung.

" Dari website video dan artikel dengan selebaran. Setelah dianalisis oleh ahli hukum, ahli literasi, ahli agama, ahli bahasa, dll firm ini bertentangan dengan Undang-undang yaitu Pancasila ideologi negara'" paparnya.

Yayasan ini digunakan sebagai alat propaganda Khilafatul Muslimin.
Jika lulus menjadi sarjana yang diemban selama dua tahun, maka akan mendapat gelar SKI, Sarjana Kekhalifahan Islam.

"Aktanya disita, semua lembaga pendidikan tidak mengacu pada sisdiknas dan UU Pesantren dimana mewajibkan UU Pancasila. Kemudian mereka mmiliki sekolah dari SD 3 tahun. SMP 2 tahun SMA 2 tahun, dan 2 universitas di NTB dan di Bekasi.
Penulis :
Desi Wahyuni