Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Putuskan Aliran Transaksi, PPATK Bekukan 21 Rekening Khilafatul Muslimin

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Putuskan Aliran Transaksi, PPATK Bekukan 21 Rekening Khilafatul Muslimin
Pantau - Geliat ormas berkedok Islam Khilafatul Muslimin membuat aparat negara, sejumlah elemen dan PPATK turun tangan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 21 rekening untuk memutus transaksi uang organisasi Khilafatul Muslimin.

Pembekuan rekening dilakukan guna mendalami lebih lanjut terkait aliran dana organisasi Khilafatul Muslimin oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"PPATK telah kolaborasi dengan penyidik, langkah yang diambil PPATK telah menyita sementara atau membekukan sementara 21 rekening yang ada di beberapa bank," ujar Direktur Analisis PPATK Maryanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Maryanto mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami terkait aliran dana organisasi Khilafatul Muslimin dari rekenig-rekening tersebut.

"Hal ini memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami lebih lanjut kaitan antara pemilik rekening, aliran dana, pengirim dana dan penerima dana," katanya.

Lebih lanjut saat ditanya soal nominal dana pada 21 rekening tersebut, Maryanto hanya menyebutkan bahwa saldonya tidak signifikan. Pembekuan sementara rekening ini juga sifatnya tidak serta merta memutus transaksi, hanya saja tidak bisa melakukan transaksi keluar.

"Pada saat kami melakukan pemberhentian sementara, saldonya tidak signifikan. Karena mereka melakukan istilahnya masuk diambil, masuk diambil. Begitu kita hentikan sementara, bukan berarti dalam rekening tersebut tidak bisa dilakukan transfer masuk atau setoran tunai tidak begitu. Jadi tetep bisa masuk tapi tidak bisa keluar," katanya.

Sebelumnya, Amir atau Pemimpin Khilafatul Muslimin wilayah Bekasi, Abu Salma mengungkap asal-usul duit Rp 2,3 miliar yang disita polisi dari Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Kota Bandar Lampung. Duit itu ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan pada Sabtu, (11/6/2022).

Abu menjelaskan duit tersebut berasal dari infak, sedekah, zakat, dan wakaf yang diimplementasikan jemaah Khilafatul Muslimin. “Ini murni dari umat, kami transparan dapat berapa, dioperasionalkan berapa, sisa saldonya berapa, dan dihitung dengan tangan sendiri,” ujar dia melalui sambungan telepon, Selasa, 14 Juni 2022.

Khilafatul Muslimin Sejak 1997 atau Sudah 25 Tahun Berdiri
Dalam konferensi pers Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kejahatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin bukan sebuah kejahatan konvensional. Khilafatul Muslimin melakukan kejahatan tersembunyi yang menentang negara.

Dari hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, ditemukan indikasi Khilafatul Muslimin membangun sebuah negara dalam negara. Mereka membentuk sebuah pemerintahan dengan sistem sendiri bahkan hingga ke jenjang pendidikan dibangun sendiri.

"Senjatanya ormas ini telah membangun struktur pemerintahan, membangun suatu sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakakatan, sistem pendidikan, sistem pertukaran barang dan jasa, yang keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi yang menunjukkan adanya negara dalam negara," jelasnya.

"Yayasan dan lembaga yang dibentuk oleh Khilafatul Muslimin ini pada dasarnya diperankan atau difungsikan sebagai shell organization," tambah Fadil.

Kasus ini dimulai dengan keresahan masyarakat yaitu konvoi 29 Mei 2020 lalu. Penyidikan berkembang hingga akhirnya polri temukan 25 lembaga pendidikan setingkat SD, SMP, SMA hingga Sarjana versi Khilafatul Muslimin.

"Dari lembaga pendidikan ini kurikulumnya diatur oleh Majelis Ukhuwah atau setara dengan Menteri Pendidikan, donatur dimana sekolah ini berbasis khilafah dan tidak megajarkan UU pancasila, taat kepada kolifah, sedangkan kepada pemerintah tidak wajib," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes pol Hengky Haryadi.

Hengky mengatakan dengan kontruksi ini, penyidikan masih bersifat berkisinambungan karena metode syiar mereka dengan publish di media sosial yang mengajak masyarakat untuk bergabung.

" Dari website video dan artikel dengan selebaran. Setelah dianalisis oleh ahli hukum, ahli literasi, ahli agama, ahli bahasa, dll, firm ini bertentangan dengan Undang-undang yaitu Pancasila ideologi negara'" paparnya.
Penulis :
Desi Wahyuni