Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Direktur Operasi dan Produksi PT Antam Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

KPK Panggil Direktur Operasi dan Produksi PT Antam Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil I Dewa Wirantaya selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (17/6/2022).

I Dewa Wirantaya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam dan PT Loco Montrado (LM) Tahun 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama saksi I Dewa Wirantaya, Direktur Operasi dan Produksi PT Antam," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat, (17/6/2022).

KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya yaitu General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pengurnian (UBPP) PT Antam, Purwanto, danWisnu Danandi selaku Legal Counsel Division Head PT Antam

KPK mengonfirmasi keduanya mengenai proses dan tahapan dilakukannya kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado terkait pengolahan anoda logam di tahun 2017.

Namun saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kini, pimpinan KPK menetapkan kebijakan bahwa publikasi konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan dilaksanakan saat melakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Tim penyidik hingga kini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Barang bukti yang telah disita tersebut, antara lain, berupa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Meskipun KPK belum mengumumkan tersangka, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar.

Atas hasil praperadilan itu, KPK memastikan tetap akan mengusut kasus tersebut.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia