
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus PDIP Mardani H Maming sebagai tersangka. Bendahara Umum PBNU ini juga sudah dicekal pihak imigrasi.
"Tersangka," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/6/2022).
Saleh juga menuturkan Maming sudah dicekal sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Sebelumnya, Mardani diperiksa KPK hampir 12 jam pada Kamis (2/6/2022).
Kala itu, Maming menjadi pemberi informasi penyelidikan terkait permasalahan dirinya dengan Andi Syamsuddin Arsyad atau yang akrab disapa Haji Isam. Ia merupakan pemilik PT Jhonlin Group.
Kini pada Senin (20/6/2022), Maming ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini belum ada penjelasan lengkap dari KPK soal penetapan tersangka tersebut.
"Tersangka," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/6/2022).
Saleh juga menuturkan Maming sudah dicekal sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Sebelumnya, Mardani diperiksa KPK hampir 12 jam pada Kamis (2/6/2022).
Kala itu, Maming menjadi pemberi informasi penyelidikan terkait permasalahan dirinya dengan Andi Syamsuddin Arsyad atau yang akrab disapa Haji Isam. Ia merupakan pemilik PT Jhonlin Group.
Kini pada Senin (20/6/2022), Maming ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini belum ada penjelasan lengkap dari KPK soal penetapan tersangka tersebut.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi