Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Berseteru dengan Haji Isam, Bendum PBNU Maming Tersangka KPK

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Berseteru dengan Haji Isam, Bendum PBNU Maming Tersangka KPK
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus PDIP Mardani H Maming sebagai tersangka. Bendahara Umum PBNU ini juga sudah dicekal pihak imigrasi.

"Tersangka," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/6/2022).

Saleh juga menuturkan Maming sudah dicekal sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Sebelumnya, Mardani diperiksa KPK hampir 12 jam pada Kamis (2/6/2022).

Kala itu, Maming menjadi pemberi informasi penyelidikan terkait permasalahan dirinya dengan  Andi Syamsuddin Arsyad atau yang akrab disapa Haji Isam. Ia merupakan pemilik PT Jhonlin Group.

Kini pada Senin (20/6/2022), Maming ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini belum ada penjelasan lengkap dari KPK soal penetapan tersangka tersebut.
Penulis :
Muhammad Rodhi