Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hore! Gaji PNS Ke-13 bakal Cair 1 Juli Nanti

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Hore! Gaji PNS Ke-13 bakal Cair 1 Juli Nanti

Pantau - Kementerian Keuangan memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS dilakukan mulai 1 Juli nanti. Kepastian disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto.


"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan," kata Tri pada Selasa (21/6/2022).


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku menyiapkan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan juga pensiunan. Menurutnya, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bulan lalu.


"(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR," ujarnya saat ditemui usai rapat dengan DPD RI yang dikutip Kamis (9/6/2022).


Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.


Bendahara negara ini memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.


"Perpresnya kan sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian, satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan," jelasnya.


Dalam PMK Nomor 5 disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022, mengutip CNNIndonesia.com.


Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja. (Laporan: Kiki)

Penulis :
M Abdan Muflih