Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

CCTV Buktikan Napoleon Tampar M Kace dan Bicara Selama 39 Menit

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

CCTV Buktikan Napoleon Tampar M Kace dan Bicara Selama 39 Menit
Pantau - Jaksa penuntut umum (JPU) memutar CCTV yang merekam detik-detik mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menampar M Kace dan melumuri dengan kotoran manusia di sel tahanan.

Jaksa bertanya apa saja pertanyaan Napoleon yang ditujukan kepada M Kace selama 39 menit hingga Napoleon akhirnya menamparnya.

Video itu diputar dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

"Pembicaraan, kamu jangan macam-macam ya... ateis," jawab Kace.

Jaksa lalu bertanya apakah ada pembicaraan lain yang diungkapkan Napoleon. Kace menjawab saat itu dia diperingatkan Napoleon untuk tidak macam-macam.

"Hanya itu? Pertanyaan saya, dari jangka waktu 15.05 -15.44 selain ada penamparan ada pembicaraan apa aja?" tanya jaksa.

"Jangan macam-macam kamu, saya polisi aktif, anak buah saya banyak," jawab Kace, menirukan ucapan Napoleon.

Ditemui seusai sidang, Napoleon menyebut penamparan itu terjadi ketika dia menyinggung soal agama ke Kace, yang bisa menyudutkannya saat nanti diperiksa penyidik kepolisian. Kace, disebut Napoleon, dengan lantang menyebut dirinya ateis.

"Saya tanya mau ke mana, Ce?, 'Mau diperiksa penyidik' (jawab Kace versi Irjen Napoleon). 'Hati-hati lo kamu itu kan agamanya di KTP Islam, tapi aslinya sudah Nasrani, nanti itu akan menyudutkan kamu dalam identitas.. 'Ya sudah saya ateis' dengan lantang," kata Napoleon.

"Itu karena kembali sore itu dia melakukan satu hal yang tidak kami duga, yaitu menyatakan dirinya seorang ateis," imbuhnya.

Diketahui dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Jaksa menguraikan peristiwa bermula ketika Muhammad Kosman ditahan dirutan nomor 11 Mabes Polri Agustus 2021 lalu. Pada saat itu Napoleon Bonaparte juga menempati di rutan yang sama di ruang tahanan nomor 26.

Irjen Napoleon Bonaparte diduga bersama dengan 4 terdakwa lainnya yang disidang terpisah, merupakan sesama warga rutan mabes polri yang diduga telah mengeroyok M Kece dan melempar kotoran manusia diruang tahanan nomor 11 tempat M Kace ditahan.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Penulis :
Desi Wahyuni