
Pantau – Tim penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa Una Astari Thamrin alias DJ Una terkait kasus robot trading ilegal DNA Pro.
Kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy mengatakan bahwa DJ Una kembali ke Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan tambahan terkait aliran dana ke robot trading DNA Pro.
“Pemeriksaan tambahan sebagai korban, khususnya aliran transfer dana dari Una ke DNA Pro,” kata Yafet saat dikonfirmasi pada Kamis (24/6/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Yafet, DJ Una juga menyerahkan barang bukti lainnya berupa bukti transfer ke DNA Pro.
“Juga menyerahkan bukti tambahan transfer dana,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, DJ Una atau Una Astari Thamrin memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro.
DJ Una hadir dalam kasus tersebut ada dua hal status DJ Una diperiksa sebagai saksi karena manggung di acara DNA Pro, serta sebagai korban investasi dari robot trading tersebut.
"Una menerima 35 pertanyaan yang dibagi dalam dua sesi," kata kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 25 April 2022 malam.
Yafet mengungkapkan, dalam status saksi, Una ditanya seputar mengisi acara dan uang yang diterima sebagai honor manggung dari DNA Pro.
"Sudah dijawab semua, klien kami (Una) hadir sebagai performer yang diundang DNA Pro dalam acara yang digelar akhie tahun 2021," ucapnya.
Sementara dalam statusnya sebagai saksi, Yafet menyebut wanita berusia 34 tahun itu menginvestasikan uangnya ke DNA Pro dengan total Rp 1,5 Miliar.
"Sudah di withdraw Rp 623 juta. Masih ada sisa Rp 900 juta yang tidak bisa diambil. Klien kami merugi," ungkapnya.
Kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy mengatakan bahwa DJ Una kembali ke Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan tambahan terkait aliran dana ke robot trading DNA Pro.
“Pemeriksaan tambahan sebagai korban, khususnya aliran transfer dana dari Una ke DNA Pro,” kata Yafet saat dikonfirmasi pada Kamis (24/6/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Yafet, DJ Una juga menyerahkan barang bukti lainnya berupa bukti transfer ke DNA Pro.
“Juga menyerahkan bukti tambahan transfer dana,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, DJ Una atau Una Astari Thamrin memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro.
DJ Una hadir dalam kasus tersebut ada dua hal status DJ Una diperiksa sebagai saksi karena manggung di acara DNA Pro, serta sebagai korban investasi dari robot trading tersebut.
"Una menerima 35 pertanyaan yang dibagi dalam dua sesi," kata kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 25 April 2022 malam.
Yafet mengungkapkan, dalam status saksi, Una ditanya seputar mengisi acara dan uang yang diterima sebagai honor manggung dari DNA Pro.
"Sudah dijawab semua, klien kami (Una) hadir sebagai performer yang diundang DNA Pro dalam acara yang digelar akhie tahun 2021," ucapnya.
Sementara dalam statusnya sebagai saksi, Yafet menyebut wanita berusia 34 tahun itu menginvestasikan uangnya ke DNA Pro dengan total Rp 1,5 Miliar.
"Sudah di withdraw Rp 623 juta. Masih ada sisa Rp 900 juta yang tidak bisa diambil. Klien kami merugi," ungkapnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih