Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Promo Miras Gratis untuk Muhammad, Ini Motif dan Peran Mereka

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Promo Miras Gratis untuk Muhammad, Ini Motif dan Peran Mereka
Pantau - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam karyawan Holywings Indonesia sebagai tersangka kasus promosi minuman keras (miras) gratis untuk nama Muhammad-Maria.

Keenam tersangka itu yakni, EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat malam (24/6/2022).

Sementara, kata Budhi, motif para tersangka dalam membuat konten yang membuat marah umat itu adalah untuk menarik orang datang yang kurang pengunjungnya.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai, khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," jelasnya.

Sejumlah barang bukti sudah diamankan polisi dari para tersangka, di antaranya tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Para tersangka dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis :
Aries Setiawan