
Pantau - Polres Metro Jakarta Selatan berjanji akan mengusut tuntas kasus promo minuman keras (miras) gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria di Holywings.
Saat ini sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA ini.
"Iya (kemungkinan tersangka baru), nanti akan kita kembangkan lagi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam keterangan pers di Jalan Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat malam (24/6/2022).
Keenam tersangka merupakan karyawan dari Holywings Indonesia. Mereka memiki tugas dan fungsi masing-masing.
"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Budhi.
Keenam tersangka itu yakni, EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Para tersangka dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatannya, keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Keenam tersangka yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Budhi.
Miras gratis buat Muhammad dan Maria
Dunia maya dihebohkan dengan unggahan promosi produk Holywings Indonesia yang menyinggung unsur SARA.
Dalam unggahannya, Holywings Indonesia menuliskan akan memberikan sebotol minuman beralkohol gratis kepada pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria setiap hari Kamis.
Promosi itu diunggah di media sosial dan viral. Berbagai kecaman datang dari netizen. Mereka menganggap manajemen klub malam dan bar itu telah menistakan agama Islam.
Apalagi Nabi Muhammad adalah junjungan dan panutan bagi umat Islam. Sedangkan minuman beralkohol jelas-jelas diharamkan dalam ajaran Islam.
Minta maaf
Sadar unggahannya memancing amarah publik, Holywings Indonesia buru-buru menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Lewat akun Instagram resminya, Kamis (23/6/2022), Holywings Indonesia meminta maaf.
“Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama “Muhammad & Maria”, kami telah menindak lanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat,” tulis Holywings Indonesia dikutip Pantau.com.
“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami. Oleh karena itu, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya,” lanjutnya.
Saat ini sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA ini.
"Iya (kemungkinan tersangka baru), nanti akan kita kembangkan lagi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam keterangan pers di Jalan Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat malam (24/6/2022).
Keenam tersangka merupakan karyawan dari Holywings Indonesia. Mereka memiki tugas dan fungsi masing-masing.
"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Budhi.
Keenam tersangka itu yakni, EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Para tersangka dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatannya, keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Keenam tersangka yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Budhi.
Miras gratis buat Muhammad dan Maria
Dunia maya dihebohkan dengan unggahan promosi produk Holywings Indonesia yang menyinggung unsur SARA.
Dalam unggahannya, Holywings Indonesia menuliskan akan memberikan sebotol minuman beralkohol gratis kepada pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria setiap hari Kamis.
Promosi itu diunggah di media sosial dan viral. Berbagai kecaman datang dari netizen. Mereka menganggap manajemen klub malam dan bar itu telah menistakan agama Islam.
Apalagi Nabi Muhammad adalah junjungan dan panutan bagi umat Islam. Sedangkan minuman beralkohol jelas-jelas diharamkan dalam ajaran Islam.
Minta maaf
Sadar unggahannya memancing amarah publik, Holywings Indonesia buru-buru menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Lewat akun Instagram resminya, Kamis (23/6/2022), Holywings Indonesia meminta maaf.
“Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama “Muhammad & Maria”, kami telah menindak lanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat,” tulis Holywings Indonesia dikutip Pantau.com.
“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami. Oleh karena itu, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya,” lanjutnya.
- Penulis :
- Aries Setiawan