Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Surati MK Karena Gugatan Tak Kunjung Diputus, Bu Santi: Beri Kami Keputusan!

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Surati MK Karena Gugatan Tak Kunjung Diputus, Bu Santi: Beri Kami Keputusan!
Pantau - Viral di media sosial, Ibu Santi Warastuti menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) karena gugatan ganja untuk medis tak kunjung diputus. Ibu Santi memiliki anak yang mengidap penyakit celebral palsy dan menilai hanya ganja yang dapat menyembuhkannya.

"Kami meminta MK agar segera memberikan putusan atas gugatan yang sudah kamu ajukan," kata Santi di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dirinya juga mengirimkan surat terbuka kepada MK. Karena sudah dua tahun sidang itu digelar, tetapi tidak kunjung diputus.

Adapun surat terbukanya yakni:

Hakim MK Yang Mulia

Tolong angkat kekuatiran saya
Setiap hari terbayang akan satu persatu teman anak saya yang tiada
Setiapa anak saya tidur, selalu saya lihat dadanya. Masih naik turunkan? Masih bernafaskan? Belum lagi ketika kejangnya muncul.
Pikiran saya berhenti bekerja, akal saya entah ke mana. Dan saya harus berusaha sekuat tenaga menjaga kewarasan saya
Air mata sudah tercurah sudah tercurah. Doa sudah dipanjatkan. Kini ikhtiar lain juga saya usahakan
Jangan gantung saya. 2 Tahun berlalu dan permohonan saya untuk ganja medis anak saya belum ada kepastian.
Beri saya kepastian. Beri kami kepastian

Saya dan Pika

"Pika lahir dengan kondisi normal, tapi kelainan muncul saat dia duduk di bangku Taman Kanak-Kanak dan akhirnya divonis mengidap Celebral Palsy," kata kuasa hukum Pika, Singgih Tomy Gumilang.

Kemudian Ibu Santi disarankan temannya yang merupakan warga negara asing untuk melakukan terapi minyak ekstrak ganja yang telah terbukti efektif menjadi treatment cerebral palsy. Namun Ibu Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 yang dapat berujung dengan pemenjaraan sampai dengan 12 tahun

"Pika berusia 14 tahun dan sering mengalami kejang karena tidak mendapatkan akses untuk terapi minyak ekstrak ganja yang sangat dibutuhkannya," ucap Singgih.

Diketahui, Dwi Pratiwi, Santi Warastuti dan Nafiah Murhayati meminta MK melegalkan ganja untuk kesehatan. Dwi merupakan ibu dari anak yang mengidap penyakit celebral palsy, sedangkan Santi dan Narfiah merupakan ibu yang anaknya mengidap epilepsi.

Sedangkan, ahli pemerintah Aris Catur Bintoro menyatakan organisasi epilepsi dunia (ILEA/International League Against Epilepsy) belum sepakat ganja bisa dipakai untuk terapi kesehatan. Oleh sebab itu, Aris meminta MK menolak judicial review pemohon agar ganja untuk kesehatan dilegalkan.

"Pada tahun 2018 ILAE, Organisasi Epilepsi Dunia di Bali. Menyelenggarakan simposium tentang pro dan kontra. Ini menunjukkan bahwa masih belum ada kesepakatan dari banyak ahli-ahli tentang obat kanabis sebagai obat antiepilepsi," ucap Aris dalam risalah sidang, Jumat (21/1/2022).
Penulis :
renalyaarifin