
Pantau - Ketua Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) DKI Jakarta Islahuddin meminta polisi menangkap dan memeriksa manajemen Holywings terkait kasus dugaan penistaan agama.
Islahuddin menilai promosi minuman keras (miras) gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria tidak mungkin ada tanpa persetujuan manajemen.
Sehingga, Islahuddin menegaskan, manajemen justru pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus penistaan agama ini dan harus diseret ke pengadilan.
"Tim kreatif ini kami yakin hanya menjalankan perintah dan kebijakan yang sudah ditetapkan manajemen Holywings," ujar Islahuddin dilansir website ppp.or.id, Selasa (28/6/2022).
Islah menambahkan bahwa sebuah promosi perusahaan merupakan proses lanjutan dari kebijakan yang sudah ditetapkan manajemen. Promosi itu juga ditindaklanjuti oleh proses lainnya. Misalnya, promosi diskon khusus untuk yang bernama Muhammad atau Maria pasti berlaku saat pengunjung membeli miras di Holywings.
Tindak lanjut itu sudah pasti direstui oleh pengelola, sebab sudah dibicarakan dan disepati bersama.
"Promosi tidak berdiri sendiri. Namun sudah dibicarakan sebelumnya dan pasti ditindaklanjuti pasca promosi. Sehingga semua jajaran manajemen terlibat bahkan bukan tidak mungkin pemilik Holywings juga mengetahui dan merestui," tegas Islah.
Islah meyakini bahwa Polri sudah terbiasa menyelidiki kasus seperti Holywings ini, sehingga bisa dengan mudah menjerat manajemen dan pemilik Holywings. Dia juga meyakini dalam waktu dekat semua pihak bisa dipenjara sebagaimana enam orang karyawan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tim kreatif dan pengelola medsos tidak akan berani membuat keputusan sendiri, sebab mereka bisa dipecat manajemen. Tim kreatif ini mungkin hanya dikorbankan agar manajemen bisa lari dari tanggung jawab kasus ini," jelas Islah.
Saat ini, ada enam karyawan Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Keenam tersangka itu yakni, EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Para tersangka dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatannya, keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Islahuddin menilai promosi minuman keras (miras) gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria tidak mungkin ada tanpa persetujuan manajemen.
Sehingga, Islahuddin menegaskan, manajemen justru pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus penistaan agama ini dan harus diseret ke pengadilan.
"Tim kreatif ini kami yakin hanya menjalankan perintah dan kebijakan yang sudah ditetapkan manajemen Holywings," ujar Islahuddin dilansir website ppp.or.id, Selasa (28/6/2022).
Islah menambahkan bahwa sebuah promosi perusahaan merupakan proses lanjutan dari kebijakan yang sudah ditetapkan manajemen. Promosi itu juga ditindaklanjuti oleh proses lainnya. Misalnya, promosi diskon khusus untuk yang bernama Muhammad atau Maria pasti berlaku saat pengunjung membeli miras di Holywings.
Tindak lanjut itu sudah pasti direstui oleh pengelola, sebab sudah dibicarakan dan disepati bersama.
"Promosi tidak berdiri sendiri. Namun sudah dibicarakan sebelumnya dan pasti ditindaklanjuti pasca promosi. Sehingga semua jajaran manajemen terlibat bahkan bukan tidak mungkin pemilik Holywings juga mengetahui dan merestui," tegas Islah.
Islah meyakini bahwa Polri sudah terbiasa menyelidiki kasus seperti Holywings ini, sehingga bisa dengan mudah menjerat manajemen dan pemilik Holywings. Dia juga meyakini dalam waktu dekat semua pihak bisa dipenjara sebagaimana enam orang karyawan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tim kreatif dan pengelola medsos tidak akan berani membuat keputusan sendiri, sebab mereka bisa dipecat manajemen. Tim kreatif ini mungkin hanya dikorbankan agar manajemen bisa lari dari tanggung jawab kasus ini," jelas Islah.
Saat ini, ada enam karyawan Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Keenam tersangka itu yakni, EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Para tersangka dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatannya, keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
- Penulis :
- Aries Setiawan