Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Langkah Tegas Anies Tutup Semua Holywings di Jakarta Diapresiasi, Kepala Daerah Lain Berani Enggak?

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Langkah Tegas Anies Tutup Semua Holywings di Jakarta Diapresiasi, Kepala Daerah Lain Berani Enggak?
Pantau - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi langkah tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang mencabut izin dan menutup 12 outlet Holywings di Jakarta.

Hal ini disampaikan Ketua DPP PPP Rojih Ubab dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Menurut Rojih, langkah Anies sangat tepat dilakukan. Sebab, masyarakat sudah resah karena kasus penistaan agama yang dilakukan pihak Holywings.

"PPP mengapresiasi langkah tegas Anies yang langsung menutup Holywings dengan cepat," ujar Rojih.

Rojih menilai langkah Anies itu patut dicontoh kepala daerah lain di seluruh Indonesia. Tempat hiburan malam yang meresahkan masyarakat harus segera ditutup, terlebih tempat hiburan malam itu menyalahgunakan perizinan. Apalagi sudah melecehkan dan menghina keyakinan umat.

"Kepala daerah memang tidak boleh dekat dengan pemilik modal, apalagi ereka tidak memiliki izin yang cukup dan meresahkan kehidupan sosial dan keagamaan," ucapnya.

Selain itu, Rojih mengajak seluruh kepala daerah dan anggota legislatif dari PPP untuk tegas menolak peredaran miras di wilayahnya masing-masing. Selain diharamkan oleh agama, miras jelas merusak generasi muda Indonesia.

Badan Musyawarah (Bamus) Betawi mengapresiasi penutupan 12 gerai Holywings di seluruh DKI Jakarta. Penutupan ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan demi terciptanya kesejukan suasana di Ibu Kota.

“Ya, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pak Anies atas atensi khususnya serta upaya yang cukup keras dan cepat atas pencabutan izin Holywings. Semoga ini bisa menyejukkan situasi panas yang berkembang di masyarakat,” kata Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad seperti dilansir dari Antara, Senin (27/6/2022).

Menurut Riano, hal ini menunjukkan bahwa Anies sebagai orang nomor satu di Ibu Kota mendengar keresahan umat dan kecaman publik yang sedemikian luas dalam beberapa hari terakhir.

Lebih lanjut, Riano mengimbau seluruh pelaku usaha dan hiburan di Jakarta tidak lagi main-main dengan isu agama, yang sangat sensitif.

Riano juga mengatakan dengan adanya pencabutan izin ini, diharapkan masyarakat tenang jangan sampai timbul permasalahan lain, meskipun proses hukum dan motif promosi minuman haram khusus buat nama ‘Muhammad dan Maria’ itu juga harus tetap jalan terus.

“Kasus promo bernada penistaan agama kemarin, akhirnya juga membuka tabir soal pelanggaran-pelanggaran lain yang selama ini dilakukan manajemen Holywings. Mari kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib,” ucap Riano.

Anies tutup 12 outlet Holywings di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam keterangan resminya dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6).

Alasan penutupan

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” kata Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.
Penulis :
Aries Setiawan