
Pantau - Setelah viral, Ibu Santi Warastuti bertemu dengan perwakilan DPR usai melayangkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena gugatannya terkait penggunaan ganja medis yang tak kunjung diputus. Kini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyiapkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis.
"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru pembolehkannya," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dirinya juga mengatakan ada kriteria untuk dapat dipedomani oleh DPR.
"Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," tambah Ma'ruf.
Menurutnya, ini penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah diselewengkan.
"Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietas-nya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pejuang legalitas ganja medis Ibu Santi Warastuti menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sebelumnya, Bu Santi melayangkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ganja medis yang tidak kunjung diputus.
“Hari ini saya kedatangan orang tua dari Pika, Ibu Santi Warastuti yang kemarin viral anaknya sakit dan membutuhkan ganja medis. Didampingi pengacaranya mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait legalisasi ganja untuk medis,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 13.10 WIB.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit itu, menghasilkan pembicaraan pihak DPR akan menindaklanjuti usulan ganja medis dengan mengakomodir ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Narkotika yang kini sedang berjalan.
“Kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika. Kalau sempat ya minggu ini, kalau tidak berarti sebelum reses kita sudah minta laksanakan rapat dengar pendapat,” kata Dasco.
"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru pembolehkannya," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dirinya juga mengatakan ada kriteria untuk dapat dipedomani oleh DPR.
"Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," tambah Ma'ruf.
Menurutnya, ini penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah diselewengkan.
"Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietas-nya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pejuang legalitas ganja medis Ibu Santi Warastuti menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sebelumnya, Bu Santi melayangkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ganja medis yang tidak kunjung diputus.
“Hari ini saya kedatangan orang tua dari Pika, Ibu Santi Warastuti yang kemarin viral anaknya sakit dan membutuhkan ganja medis. Didampingi pengacaranya mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait legalisasi ganja untuk medis,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 13.10 WIB.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit itu, menghasilkan pembicaraan pihak DPR akan menindaklanjuti usulan ganja medis dengan mengakomodir ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Narkotika yang kini sedang berjalan.
“Kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika. Kalau sempat ya minggu ini, kalau tidak berarti sebelum reses kita sudah minta laksanakan rapat dengar pendapat,” kata Dasco.
- Penulis :
- renalyaarifin