billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Bupati Tangerang Cabut Permanen Izin Holywings: kalau Mau Jual Ayam Geprek, Silakan

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Bupati Tangerang Cabut Permanen Izin Holywings: kalau Mau Jual Ayam Geprek, Silakan
Pantau – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menyegel dan menutup kegiatan operasional di tiga outlet Holywings di daerah tersebut.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki mengatakan, tiga outlet itu ditutup secara permanen lantaran telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Sampai dicabut ya itu selamanya, permanen. Karena izin-izin yang dicabut termasuk ketertiban umumnya,” kata Zaki di Pendopo Bupati Tangerang pada Rabu (29/6/2022).

Kendati demikian, Zaki mempersilakan jika mereka mencoba untuk menggantinya dengan menjual makanan seperti restoran ayam geprek.

“Jadi nanti kita lihat, mereka kalau ganti langsung misal ayam geprek, jadi restoran baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silakan saja, ada proses baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenis minuman, itu kita tutup,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menyegel dan menutup kegiatan operasional di tiga outlet Holywings di daerah itu setelah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

"Hal ini juga bukan terkait perihal perizinan saja, tetapi juga terhadap penegakan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu (29/6/2022).

Dalam Pasal 2 ayat (1) Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menyebutkan bahwa larangan unit usaha membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal tempat usaha atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban banyak orang.

Ia menjelaskan bahwa penutupan dan pencabutan izin tersebut setelah adanya kasus promosi minuman beralkohol oleh pihak Holywings. Hal itu sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial di wilayah ini.

"Kemarin malam, kami sudah putuskan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencabut izin dan menutup seluruh gerai Holywings," katanya.

Untuk saat ini, satpol PP bersama organisasi perangkat daerah terkait melaksanakan pengecekan langsung ke tiga outlet Holywings yang berada di wilayahnya.

Ia menyebutkan tiga outlet Holywings tersebut, yakni Holywings XYZ Complex yang berlokasi di BSD City, Holywings di Gading Serpong dan Holywings di Lippo Karawaci.
Penulis :
M Abdan Muflih